Atambua, Vox NTT- Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengatakan, proses deportasi WNA China yang diketahui bernama Fang Hanjun ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut serah terima, di mana WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Atambua pada Selasa (01/02/2022).
Setelah dijemput, WNA tersebut diperiksa oleh staf dari kantor Imigrasi Atambua, untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dideportasi.
Fang Hanjun diketahui terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua.
Sebelum diberangkatkan pada Rabu malam 2 Februari 2022, Fang Hanjun didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama 2 hari 1 malam guna menunggu proses pendeportasian.
Selanjutnya, pada Rabu malam 2 Februari 2022, Fang Hanjun diberangkatkan ke Kupang dan dijadwalkan pagi ini, Kamis 3 Februari 2022, ia dan dua petugas Imigrasi Atamnua akan menjalani pemeriksaan Swab PCR dan Swab Antigen.
Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif tim Inteldakim dan Deteni akan melanjutkan penerbangan ke Soekarno Hatta (CGK). Penerbangannya selanjutnya ke China via/transit Thailand-Hongkong-China.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba