Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Pengelolaan Aset Pemda Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Pengelolaan Aset Pemda Mabar

By Redaksi8 Februari 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka R saat dibawa oleh tim penyidik Kejari Mabar ke rutan Polres Mabar, Senin (07/02/2022)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Ke-tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pengelolaan aset Pemda Mabar.

“Untuk tersangka ACD bahwa dirinya mengetahui proses pembuatan atau perumusan konsep atau keputusan Bupati yang berkaitan tentang menunjukkan penetapan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sebagai dasar pemberian tanah kepada masyarakat yang dibuat oleh AS,” jelas Abdul Hakim saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (08/02/2022).

ACD juga kata Abdul, memberikan tanah milik Pemda kepada 7 orang masyarakat dengan menerbitkan dan menandatangani SK Bupati tentang penunjukan penetapan tanah pengganti.

“ACD juga menunjuk dan menetapkan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sesuai dengan SK yang sudah dibuat,” jelasnya.

Selain itu kata Abdul, ACD melakukan penghapusan berupa 4 bidang tanah tanpa persetujuan DPRD Mabar dan tanpa menerbitkan keputusan kepala daerah.

Pemberian tanah tersebut kata Abdul, tanpa mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan dari DPRD Manggarai Barat.

“Dalam proses pemberian tanah Pemda kepada tujuh orang masyarakat penerima tidak dilakukan melalui tahapan yang ditentukan. Dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis dari pengguna atau kuasa pengguna barang, serta tidak ada berita acara serah terima barang antara pemberi dengan penerima dan keputusan pengalihan hak atas barang tersebut,” paparnya.

Sementara itu, kata Abdul, untuk tersangka AS yang pada saat itu
selaku kepala bagian administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah telah membuat konsep atau draf keputusan Bupati yang berkaitan tentang penunjukan atau penetapan tanah pengganti.

“Tersangka AS bersama tersangka R selaku Kasubag Tantrip melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah milik Pemda yang belum dimanfaatkan dan hasil pengecekan dan pengukuran tanah tersebut tersangka melapor kepada ACD dengan maksud meminta persetujuan Bupati supaya ditetapkan menjadi tanah pengganti untuk masyarakat,” ujarnya.

Tersangka AS juga memberikan tanah milik Pemda kepada tujuh orang masyarakat tidak melalui tahapan-tahapan yang ditentukan dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis.

Abdul mengatakan, tersangka AS melakukan penghapusan 4 bidang tanah dari kartu inventaris barang tanah pada bagian administrasi pemerintahan umum atau tata pemerintahan Pemda.

“Penghapusan 4 bidang tanah tersebut tanpa diterbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah dari Bupati atau Sekda selaku pengelola barang dan tidak melalui persetujuan dari DPRD Kabupaten Mabar. AS juga membuat surat perihal mematikan sertifikat yang ditujukan kepada kepala BPN Kabupaten Mabar. Selain itu juga AS memberikan tanah secara lisan tanpa keputusan kepala daerah dan tanpa dokumen teknis,” jelas Abdul

Sementara R, kata Abdul, saat itu menjabat sebagai kasubag tantrib pada bagian Administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah.

Tersangka R melakukan penyerahan tanah milik Pemda sekaligus menunjukkan lokasi Kavling masing-masing 7 orang penerima serta melakukan pengukuran atas tanah.

“R juga menjual secara sepihak sebanyak 4 bidang tanah milik Pemda,” tambah Abdul.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, tiga tersangka tersebut telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp124.712.338.400.

Bambang Dwi mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak 2 Miliar dan tanah yang disita 19 bidang tanah.

Tersangka R selanjutnya kata dia, ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Sementara tersangka ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kupang

“Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat. ACD dan AS sudah di rutan Kupang,” ujar Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Senin (07/02/2022) sore.

Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa 61 saksi.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleRayakan HPN 2022, PJM Perkuat Kapasitas Anggota dengan Pelatihan Jurnalistik
Next Article Bank NTT Bantu Pembangunan Gereja GMIT Kharisma Penfui

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.