Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan aset Pemda seluas 3,3 Ha di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Ke-tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS dan R.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pengelolaan aset Pemda Mabar.
“Untuk tersangka ACD bahwa dirinya mengetahui proses pembuatan atau perumusan konsep atau keputusan Bupati yang berkaitan tentang menunjukkan penetapan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sebagai dasar pemberian tanah kepada masyarakat yang dibuat oleh AS,” jelas Abdul Hakim saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (08/02/2022).
ACD juga kata Abdul, memberikan tanah milik Pemda kepada 7 orang masyarakat dengan menerbitkan dan menandatangani SK Bupati tentang penunjukan penetapan tanah pengganti.
“ACD juga menunjuk dan menetapkan tanah pengganti tanah masyarakat pada lokasi tanah Pemda sesuai dengan SK yang sudah dibuat,” jelasnya.
Selain itu kata Abdul, ACD melakukan penghapusan berupa 4 bidang tanah tanpa persetujuan DPRD Mabar dan tanpa menerbitkan keputusan kepala daerah.
Pemberian tanah tersebut kata Abdul, tanpa mengajukan usul untuk memperoleh persetujuan dari DPRD Manggarai Barat.
“Dalam proses pemberian tanah Pemda kepada tujuh orang masyarakat penerima tidak dilakukan melalui tahapan yang ditentukan. Dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis dari pengguna atau kuasa pengguna barang, serta tidak ada berita acara serah terima barang antara pemberi dengan penerima dan keputusan pengalihan hak atas barang tersebut,” paparnya.
Sementara itu, kata Abdul, untuk tersangka AS yang pada saat itu
selaku kepala bagian administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah telah membuat konsep atau draf keputusan Bupati yang berkaitan tentang penunjukan atau penetapan tanah pengganti.
“Tersangka AS bersama tersangka R selaku Kasubag Tantrip melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah milik Pemda yang belum dimanfaatkan dan hasil pengecekan dan pengukuran tanah tersebut tersangka melapor kepada ACD dengan maksud meminta persetujuan Bupati supaya ditetapkan menjadi tanah pengganti untuk masyarakat,” ujarnya.
Tersangka AS juga memberikan tanah milik Pemda kepada tujuh orang masyarakat tidak melalui tahapan-tahapan yang ditentukan dan tanpa pernah dibuatkan dokumen teknis.
Abdul mengatakan, tersangka AS melakukan penghapusan 4 bidang tanah dari kartu inventaris barang tanah pada bagian administrasi pemerintahan umum atau tata pemerintahan Pemda.
“Penghapusan 4 bidang tanah tersebut tanpa diterbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah dari Bupati atau Sekda selaku pengelola barang dan tidak melalui persetujuan dari DPRD Kabupaten Mabar. AS juga membuat surat perihal mematikan sertifikat yang ditujukan kepada kepala BPN Kabupaten Mabar. Selain itu juga AS memberikan tanah secara lisan tanpa keputusan kepala daerah dan tanpa dokumen teknis,” jelas Abdul
Sementara R, kata Abdul, saat itu menjabat sebagai kasubag tantrib pada bagian Administrasi Pemerintah Umum atau Tata Pemerintah.
Tersangka R melakukan penyerahan tanah milik Pemda sekaligus menunjukkan lokasi Kavling masing-masing 7 orang penerima serta melakukan pengukuran atas tanah.
“R juga menjual secara sepihak sebanyak 4 bidang tanah milik Pemda,” tambah Abdul.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, tiga tersangka tersebut telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp124.712.338.400.
Bambang Dwi mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak 2 Miliar dan tanah yang disita 19 bidang tanah.
Tersangka R selanjutnya kata dia, ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Sementara tersangka ACD dan AS sudah ditahan di Rumah Tahanan Kupang
“Kami Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut berinisial ACD, AS, dan R. Untuk inisial R dititipkan di rutan Polres Manggarai Barat. ACD dan AS sudah di rutan Kupang,” ujar Bambang Dwi saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari Mabar, Senin (07/02/2022) sore.
Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa 61 saksi.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba