Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Moh. Muchson menyerahkan dana santunan Jasa Raharja bagi keluarga dari Febriani Grasela Salem, Selasa (15/02/2022).
Febriani merupakan warga Kampung Korea, RT 08, RW 03, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, yang beberapa waktu menjadi korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.
Terpantau, penyerahan dana santunan senilai Rp50 Juta yang dilakukan langsung di rumah korban itu juga dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja kyabupaten TTU Rohma Dony, Kasat Lantas Polres TTU AKP Firamuddin, Kepala Desa Oenak, Kapolsek Noemuti Iptu I Wayan Guna, Bhabinkamtibmas, serta keluarga korban.
Selain santunan, dalam kesempatan tersebut AKBP Muchson juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga korban.
Kapolres TTU AKBP Moh. Muchson dalam sambutannya mengucapkan turut berdukacita atas musibah yang dialami korban.
Ia berharap keluarga bisa ikhlas melepas kepergian korban serta mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
AKBP Muchson juga mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dalam berkendara, serta selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.
“Dalam berkendara harus ingat memperhatikan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain,” tutur AKBP Muchson.
AKBP Muchson juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres TTU dan juga pihak Jasa Raharja yang telah mengurus dan menyalurkan dana santunan tersebut.
Ia sangat berharap dana tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga.
Kepala Jasa Raharja Kabupaten TTU Rohma Dony juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas kepergian Febriani.
Menurutnya, santunan Jasa Raharja merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat.
Ia berharap masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan taat bayar pajak kendaraan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba