Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tiga Tahun Posisi Sekda Ditempati Penjabat, Ini Penjelasan Bupati TTU
Regional NTT

Tiga Tahun Posisi Sekda Ditempati Penjabat, Ini Penjelasan Bupati TTU

By Redaksi2 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Posisi Sekda TTU sejak tiga (3) tahun lalu masih ditempati oleh seorang penjabat. Itu mulai awal tahun 2019 hingga saat ini.

Sesuai data yang dihimpun VoxNtt.com, posisi Sekda yang ditempati oleh seorang penjabat mulai terjadi sejak Sekda definitif Jakobus Amfotis pensiun pada akhir tahun 2018 lalu.

Kemudian oleh Bupati TTU saat itu Raymundus Sau Fernandez melantik Fransiskus Tilis sebagai penjabat Sekda TTU pada awal tahun 2019.

Kemudian pada akhir tahun 2020, Fransiskus Tilis juga memasuki masa pensiun.

Sehingga pada awal tahun 2021 Bupati Raymundus kemudian melantik Fransiskus Fay sebagai penjabat Sekda menggantikan posisi yang ditinggalkan Fransiskus Tilis.

Jabatan tersebut hingga saat ini masih ditempati oleh Fransiskus Fay.

Data lainnya yang berhasil dihimpun media ini, pada akhir tahun 2020, Pemkab TTU telah menyelenggarakan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda.

Tim panitia seleksi bahkan telah menyelesaikan seluruh tahapan tes dan sudah ada nama yang diusulkan ke komisi ASN untuk mendapatkan persetujuan guna dilakukan pelantikan.

Terkatung-katungnya posisi Sekda TTU definitif mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD TTU Yohanes Salem.

Yohanes dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (01/03/2022), menilai hingga saat ini banyak pimpinan OPD yang belum mampu menerjemahkan program kerja dari bupati dan wakil bupati.

Hal itu juga, tandasnya, diakibatkan karena hingga saat ini masih banyak pimpinan OPD yang lowong.

Bahkan termasuk jabatan Sekda TTU yang masih ditempati oleh seorang penjabat sejak awal tahun 2019 lalu.

Bupati TTU Juandi David saat dikonfirmasi wartawan usai pelaksanaan serah terima program bantuan rumah tekun melayani di Desa Fatusene, Selasa (01/03/2022), mengaku pihaknya tidak tinggal diam terkait kekosongan pejabat sekda definitif.

Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan permohonan ke komisi ASN untuk meminta petunjuk terkait dengan pengisian kekosongan jabatan tersebut.

Apabila dalam hasil konsultasi tersebut KASN meminta agar langsung dilantik yang sudah mengikuti seleksi beberapa waktu lalu, tandasnya, maka dirinya siap untuk melantik.

“Kalau KASN bilang pakai yang lama (hasil seleksi) maka kita pakai yang lama tapi kalau harus baru (seleksi ulang) maka kita siap untuk seleksi ulang,” ujar Bupati Juandi.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Sekda TTU TTU
Previous ArticleDominggus Dangga Maju sebagai Calon Ketua Umum DPP IKBS
Next Article Satu Tahun Kepemimpinan Hery-Heri, Eber Ganggut Sentil Soal Sampah

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.