Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»Paul Jemarus Kritisi Keberadaan Rumah Perubahan yang Diduga Caplok Kewenangan DPRD
Sorotan

Paul Jemarus Kritisi Keberadaan Rumah Perubahan yang Diduga Caplok Kewenangan DPRD

By Redaksi8 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai dari Partai Hanura Paulus Jemarus ketika diwawancarai VoxNtt.com usai rapat pembukaan masa sidang II tahun 2022 di DPRD Manggarai pada Selasa (01/03/2022). (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Paulus Jemarus mengaku kesal dengan keberadaan Rumah Perubahan yang terletak di Jln. Pelita Wae Palo, Kecamatan Langke Rembong.

Paul kesal lantaran Rumah Perubahan diduga telah mencaplok kewenangan DPRD Manggarai dalam urusan pokok pikiran (Pokir).

Paul mengungkapkan, hal itu bermula saat dirinya mengusulkan Pokir. Pokir yang diusulkannya itu telah masuk dalam sebuah aplikasi.

Namun, dalam perjalanan Pokir tersebut kemudian tidak diakomodasi pemerintah. Ia menduga ada permainan dari rumah yang merupakan Sekretariat pasangan Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut (paket Hery-Heri), yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.

“Kemarin itu mereka mau mengesampingkan kita punya, mereka masuk yang dari Rumah Perubahan. Itu yang membuat saya marah,” jelasnya kepada sejumlah wartawan usai rapat pembukaan masa sidang II tahun 2022 di DPRD Manggarai pada Selasa (01/03/2022).

Padahal, lanjut Paul, yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Pokir adalah DPRD dan bukan Rumah Perubahan.

“Boleh sih campuran-campuran dari situ untuk menyerap aspirasi tetapi secara Undang-undang itu tidak punya legalitas, yang punya legalitas untuk menyampaikan aspirasi ya kita (DPR). Malah yang baiknya kalau memang ada usulan yang tidak tersampaikan kepada pemerintah dari Rumah Perubahan mestinya lewat kita toh,” jelasnya.

“Saya tetap menyampaikan nanti. Jangan lagi ada seperti itu. Itu kan semacam ada kantor bupati kecil lagi. Saya tidak suka begitu. Yang pasti bahwa kita mau campuran-campuran dari rumah politik itu dihilangkan,” tambahnya.

Paul kemudian menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bosan untuk mengingatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk tidak boleh diintervensi oleh Rumah Perubahan.

“Ini hari saya sudah ingatkan dan besok saya akan ingatkan terus. Apalagi kalau saya cek besok ada program saya yang dikesampingkan lagi wah saya marah itu. Selesai sudah,” tutupnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

DPRD Manggarai Heri Ngabut Heribertus Ngabut Hery Nabit Herybertus Nabit Manggarai Paulus Jemarus Rumah Perubahan
Previous ArticleSK Bupati Nabit Ditolak Kepala Sekolah, Fraksi Demokrat Kritik di Paripurna
Next Article Angka Stunting di Atas 46 Persen, Bupati TTU: Itu Data Tahun 2019

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.