Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Komisi II DPRD Belu Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di AMP Milik PT SKM
Regional NTT

Komisi II DPRD Belu Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di AMP Milik PT SKM

By Redaksi18 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi II DPRD Belu, Elvis Predroso, ST (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Hingga Maret 2022, mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Sari Karya Mandiri (SKM), yang berada di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Perusahaan tersebut milik Hironimus Taolin asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU).

Meski belum mengantongi izin, aktivitas tambang galian C di lokasi AMP milik PT SKM ini sudah beroperasi sejak Oktober tahun 2021 lalu.

Menyikapi hal ini Ketua Komisi II DPRD Belu, Elvis Pedroso pun angkat bicara.

Elvis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi terkait segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi agar menghentikan aktivitas di AMP milik PT SKM sambil menunggu izin diterbitkan.

Selain itu, politisi PKB ini juga meminta agar pemerintah segera melakukan kajian apakah AMP itu layak berdiri di lokasi tersebut atau tidak. Sehingga nanti tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di kemudian hari.

“Kalau belum ada izin sesuai dengan regulasi agar aktivitas itu dihentikan sambil menunggu terbitnya izin pengelolaan tambang yang tentunya dikaji sesuai dengan kelayakan penempatan AMP sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan,” tegas Elvis.

Elvis melanjutkan, Komisi II mengharapakan agar instansi yang ada kaitannya baik itu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bapenda maupun SatPol PP agar menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga mobilisasi dan kegiatan di AMP dihentikan sementara karena belum ada izin.

Elvis juga meminta instansi terkait agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi AMP dan memerintahkan pemiliknya untuk menghentikan segala aktivitas sambil menunggu izin resmi sesuai regulasi.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu, Heribertus Mau Tes, mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan izin terhadap AMP milik PT SKM.

Heribertus mengatakan, saat ini tim dari DLH Kabupaten Belu baru turun mengecek lokasi dan izinnnya belum terbit. Sebab, tim masih mempelajari apakah AMP tersebut layak beroperasi di lokasi tersebut atau tidak.

“Untuk layak atau tidaknya masih dalam proses. Tentunya ada kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh penyelenggara,” jelas Heribertus melalui pesan WhatApp saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat pagi (18/03/2022).

Sebelumnya, staf PT SKM Yohanes Kapir yang dipercai mengurus izin AMP tersebut mengakui bahwa pihaknya belum memiliki izin.

Ia tengah memproses izin. Yohanes mengaku dirinya kehilangan kontak dengan pemilik perusahaan sehingga sejumlah berkas belum sempat diparaf.

“Iya belum ada izin. Kita sementara urus tapi sudah satu bulan, saya lose contac dengan bos sehingga belm bisa tanda tangan surat ini,” akui Yohanes saat ditemui di kantor perwakilan PT SKM di jalan KM 2 Jurusan Kupang.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu DPRD Belu Elvis Predroso PT Sari Karya Mandiri
Previous ArticleDPRD TTU Kutuk Keras Penjualan Daging Sapi Berulat
Next Article Profesor Honoris Causa: Kembar Tapi Beda

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.