Atambua, Vox NTT– Hingga Maret 2022, mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Sari Karya Mandiri (SKM), yang berada di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Perusahaan tersebut milik Hironimus Taolin asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU).
Meski belum mengantongi izin, aktivitas tambang galian C di lokasi AMP milik PT SKM ini sudah beroperasi sejak Oktober tahun 2021 lalu.
Menyikapi hal ini Ketua Komisi II DPRD Belu, Elvis Pedroso pun angkat bicara.
Elvis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi terkait segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi agar menghentikan aktivitas di AMP milik PT SKM sambil menunggu izin diterbitkan.
Selain itu, politisi PKB ini juga meminta agar pemerintah segera melakukan kajian apakah AMP itu layak berdiri di lokasi tersebut atau tidak. Sehingga nanti tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di kemudian hari.
“Kalau belum ada izin sesuai dengan regulasi agar aktivitas itu dihentikan sambil menunggu terbitnya izin pengelolaan tambang yang tentunya dikaji sesuai dengan kelayakan penempatan AMP sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan,” tegas Elvis.
Elvis melanjutkan, Komisi II mengharapakan agar instansi yang ada kaitannya baik itu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bapenda maupun SatPol PP agar menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga mobilisasi dan kegiatan di AMP dihentikan sementara karena belum ada izin.
Elvis juga meminta instansi terkait agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi AMP dan memerintahkan pemiliknya untuk menghentikan segala aktivitas sambil menunggu izin resmi sesuai regulasi.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu, Heribertus Mau Tes, mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan izin terhadap AMP milik PT SKM.
Heribertus mengatakan, saat ini tim dari DLH Kabupaten Belu baru turun mengecek lokasi dan izinnnya belum terbit. Sebab, tim masih mempelajari apakah AMP tersebut layak beroperasi di lokasi tersebut atau tidak.
“Untuk layak atau tidaknya masih dalam proses. Tentunya ada kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh penyelenggara,” jelas Heribertus melalui pesan WhatApp saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat pagi (18/03/2022).
Sebelumnya, staf PT SKM Yohanes Kapir yang dipercai mengurus izin AMP tersebut mengakui bahwa pihaknya belum memiliki izin.
Ia tengah memproses izin. Yohanes mengaku dirinya kehilangan kontak dengan pemilik perusahaan sehingga sejumlah berkas belum sempat diparaf.
“Iya belum ada izin. Kita sementara urus tapi sudah satu bulan, saya lose contac dengan bos sehingga belm bisa tanda tangan surat ini,” akui Yohanes saat ditemui di kantor perwakilan PT SKM di jalan KM 2 Jurusan Kupang.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba