Labuan Bajo, Vox NTT- MS, pemuda 23 tahun, terpaksa diringkus Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Rabu (16/03/2022), sekitar pukul 22.30 Wita.
Ia dibekuk setelah kedapatan membawa satu plastik klip kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.70 gram di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kampung Ujung, Wilayah Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, AKP Ridwan, membenarkan terkait penangkapan pemuda berinisial MS tersebut.
“Ya, benar kita sudah lakukan penangkapan pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 22.30 Wita,” aku Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/03/2022).
Ia mengungkapkan, penangkapan bermula ketika anggota tim Satuan Resnarkoba Polres Mabar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.
Pihak Ridwan kemudian merespons cepat dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Satresnarkoba selanjutnya mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MS, ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal seberat 0.70 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
MS menyimpannya di dalam plastik kecil dan ditaruh dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild. Barang bukti lain yang disita polisi ialah satu buah handphone merek Infiniks warna hitam milik MS.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Mabar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya MS terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” imbuh Ridwan.
Penulis: Ardy Abba