Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda di Mabar Terpaksa Diringkus Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda di Mabar Terpaksa Diringkus Polisi

By Redaksi19 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MS saat diperiksa tim Resnarkoba Polres Mabar (Foto: Dok. Polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- MS, pemuda 23 tahun, terpaksa diringkus Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Rabu (16/03/2022), sekitar pukul 22.30 Wita.

Ia dibekuk setelah kedapatan membawa satu plastik klip kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.70 gram di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kampung Ujung, Wilayah Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, AKP Ridwan, membenarkan terkait penangkapan pemuda berinisial MS tersebut.

“Ya, benar kita sudah lakukan penangkapan pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 22.30 Wita,” aku Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/03/2022).

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula ketika anggota tim Satuan Resnarkoba Polres Mabar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.

Pihak Ridwan kemudian merespons cepat dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Satresnarkoba selanjutnya mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MS, ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal seberat 0.70 gram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

MS menyimpannya di dalam plastik kecil dan ditaruh dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild. Barang bukti lain yang disita polisi ialah satu buah handphone merek Infiniks warna hitam milik MS.

Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Mabar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya MS terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” imbuh Ridwan.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Labuan Bajo Polres Mabar Resnarkoba Polres Mabar
Previous ArticleDewa Damai: Antologi Puisi Sony Bandung
Next Article DPD PPNI Kota Kupang Gelar Donor Darah, Sumbang 100 Kantong

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.