Ruteng, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Kejati NTT untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa menegaskan, kasus dugaan korupsi senilai Rp50 miliar tersebut tentu saja menjadi pintu masuk untuk mengungkapkan sejumlah kasus-kasus lain di Bank NTT.
“Kasus Bank NTT bukan baru hanya kasus MTN Rp50 miliar, tapi juga kasus-kasus lainnya termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pegawai Bank NTT di salah satu kabupaten di NTT,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (20/03/2022).
Menurut Gabriel, kasus dugaan korupsi di bank kebanggan pemerintah daerah di Provinsi NTT itu sudah menjadi rahasia umum.
Mirisnya lagi, lanjut dia, para mantan Dirut Bank NTT diduga saling melindungi dan tidak memiliki nurani untuk menyelamat uang orang-orang miskin.
“Yang selalu dirampok hak-hak Ekosob mereka oleh pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur seperti dana Bansos, dana Covid-19, dana bencana, dana Alkes dan dana-dana proyek APBD dan APBN,” imbuh Gabriel.
Sebab itu, tidak hanya Kejati NTT, Gabriel juga mendesak KPK RI untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat dan CSO penggiat antikorupsi terkait kasus-kasus korupsi di NTT.
“Kami juga mendesak Jaksa Agung RI dan KPK RI untuk melakukan supervisi ke Kejati NTT atas kasus Bank NTT yang sedang ditangani Kejati NTT,” tegasnya.
Penulis: Ardy Abba