Oleh: Sirilus Aristo Mbombo
(Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang)
Di dalam suatu negara dan sistem pemerintahan pasti ada yang namanya tindakan yang melanggar dasar negara dan Undang-undang. Salah satu contohnya ialah tindakan korupsi.
Ini sama halnya dengan negara kita Indonesia yang kasus korupsi masih sangat marak terjadi.
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila sebagai lambang negara.
Pancasila sebagai pegangan dan pedoman dalam mengatur masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, demi terciptanya kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih rentan terjadi korupsi atau penyelewengan. Ini dilakukan oleh pemerintah dan orang-orang yang mempunyai kekuasaan besar.
Para koruptor dengan tahu dan mau menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan perut sendiri. Mereka tidak memikirkan kepentingan umum dan negara.
Dan menurut saya, ini merupakan salah satu bentuk tindakan (korupsi) yang sangat tidak terpuji yang masih merajalela di bumi Indonesia.
Jika tindakan korupsi dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah atau pejabat-pejabat besar di negara kita yang salah dalam mengambil alih kewenangannya untuk mementingkan kepentingan diri sendiri, kepentingan sekelompok orang dan sama sekali tidak mementingkan kepentingan umum untuk bangsa dan negara, maka lama-kelamaan akan terjadi krisis ekonomi.
Dan, jika hal ini terjadi, maka kesejahteraan bangsa sangat terganggu dan menimbulkan masalah besar dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia korupsi menjadi bahan pembicaraan yang menarik untuk dibahas. Sebab, korupsi sudah menjadi masalah terbesar dalam menciptakan kesejahteraan bangsa.
Korupsi di Indonesia sering kali terjadi karena disebabkan oleh banyak faktor.
Salah satunya dipengaruhi oleh rendahnya kekuatan iman dan kesadaran yang dimiliki pemerintah atau pejabat-pejabat dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dipercayakan dalam mengatur dan menyelengarakan negara.
Kita tentu mengharapkan pemerintah dan pejabat besar di negara kita mempunyai keasadaran, tanggung jawab dan memiliki iman yang kuat.
Hal itu agar semua bentuk tindakan korupsi dan tindakan-tindakan lain yang melanggar sila-sila Pancasila dan Undang-undang dapat musnah dari bumi Indonesia.
Walaupun Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah didirikan untuk memberantas korupsi di Indonesia, tetapi justru tidak mampu untuk mengatasi tindakan extra ordinary crime itu.
Karena itu, untuk menghilangkan korupsi pemerintah harus lebih tegas terhadap koruptor.
Di sisi lain, harus diingat bahwa Indonesia mempunyai lima sila Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kelima sila tersebut tentu memiliki tujuan yang sama. Jika semua masyarakat mengikuti pedoman ini, maka tentu Indonesia bisa kaya, aman, damai dan sejahterah, serta selalu dijauhkan dari semua bentuk perpecahan bangsa.
Sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, kita sebagai bangsa yang beriman harus selalu bersikap jujur dan adil dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan tindakan korupsi.
Hal itu agar hati kita suci, murni dan tidak pernah membohongi Tuhan yang kita imani selama hidup di bumi.
Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Artinya, kita harus memperlakukan manusia sesuai dengan derajat sebagai manusia.
Jika kita melakukan tindakan korupsi, maka sama saja kita melangar dan sangat bertentangan dengan sila kedua.
Sebab, kita lebih mementingkan diri sendiri dibandingkan kebahagiaan masyarakat umum di negara ini.
Sila ketiga bebunyi “Persatuan Indonesia”. Artinya, kita sebagai bangsa yang satu bangsa Indonesia.
Kita saling menjaga perbedaan maratabat dan saling mengargai, saling menjaga satu dan yang lainya dan selalu menjunjung tinggi rasa persatuan bangsa.
Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya, jika kita bangsa yang besar melakukan tindakan korupsi, maka kita telah melanggar sila keempat.
Padahal sila keempat bertujuan agar harus bermusyawarah dan bermufakat untuk mencapai suatu tujuan dan keputusan bersama
Sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Artinya, kita harus menghayati secara benar sila-sila dalam Pancasila.
Jika kita melakukan korupsi secara tahu dan mau, maka kita sudah melanggar sila kelima, yang mana mengedepankan keadilan bersama demi terciptanya bangsa Indonesia yang makmur dan sejahterah.
Oleh karena itu, kita harus benar-benar menghayati Pancasila dalam kehidupan kita agar semua tindakan korupsi ditiadakan dan dimusanahkan dari bumi Indonesia.
Dari semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, kita seharusnya menyadarinya
Pancasila tentu hadir sebagai pegangan, sebagai dasar negara, dan sebagai pedoman utama melakukan sesuatu yang baik.
Dengan mengikuti dan menerapkan nila-nilai Pancasila, maka tentu bisa menciptakan masyarakat Indonesia yang makmur, sejahterah dan dijauhkan dari bentuk-bentuk kejahatan, khususnya kejahatan korupsi.