Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»Polemik Perekrutan THL, Kaban KPSDM Manggarai: Sebenarnya Ada Larangan
Sorotan

Polemik Perekrutan THL, Kaban KPSDM Manggarai: Sebenarnya Ada Larangan

By Redaksi24 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi akhirnya mengaku bahwa ada larangan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga harian lepas (THL).

Pengakuan terkait adanya larangan itu diutarakan Kaban Tarsi saat diwawancarai sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan penyerahan keputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/03/2022).

Di hadapan sejumlah wartawan, Tarsi awalnya mengklaim bahwa pengangkatan THL di Manggarai legal. Hal itu dikarenakan pengangkatannya telah melalui keputusan kepala dinas.

Namun, ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi pernyataan Kepala BKN yang menyebut pengangkatan THL di Manggarai ilegal, ia lalu menyatakan dirinya tidak punya porsi untuk mengatakan bahwa itu ilegal.

“Sebenarnya ada larangan untuk pengangkatan THL. Dan sebenarnya untuk menjawab itu saya kira pimpinan perangkat daerah karena mereka yang mengangkat. Legal atau tidak itu bukan porsinya saya,” tegas Tarsi.

BACA JUGA: Haru Biru THL dalam Wajah Birokrasi di Manggarai

Ia pun mengaku bahwa dirinya tidak dimintai pertimbangan oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit terkait pengangkatan THL yang ditempatkan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, Bupati Nabit hanya menyampaikan bahwa ada penerimaan THL.

“Iya (tidak dimintai pertimbangan). Semuanya di perangkat daerah. Kalau dengan Bupati, kami hanya disampaikan bahwa ada penerimaan,” tutupnya.

Baca di sini sebelumnya: Pengangkatan THL di Manggarai Dinilai Ilegal dan Merugikan Negara

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

BKPSDM Manggarai Manggarai THL
Previous ArticleDekranasda Mabar Pamerkan Kerajinan UMKM dalam Perhelatan Inacraft 2022 di Jakarta
Next Article BKH Minta Politisi Berhenti “Mendagangkan” Aspirasi Rakyat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.