Ruteng, Vox NTT- Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi akhirnya mengaku bahwa ada larangan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga harian lepas (THL).
Pengakuan terkait adanya larangan itu diutarakan Kaban Tarsi saat diwawancarai sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan penyerahan keputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/03/2022).
Di hadapan sejumlah wartawan, Tarsi awalnya mengklaim bahwa pengangkatan THL di Manggarai legal. Hal itu dikarenakan pengangkatannya telah melalui keputusan kepala dinas.
Namun, ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi pernyataan Kepala BKN yang menyebut pengangkatan THL di Manggarai ilegal, ia lalu menyatakan dirinya tidak punya porsi untuk mengatakan bahwa itu ilegal.
“Sebenarnya ada larangan untuk pengangkatan THL. Dan sebenarnya untuk menjawab itu saya kira pimpinan perangkat daerah karena mereka yang mengangkat. Legal atau tidak itu bukan porsinya saya,” tegas Tarsi.
BACA JUGA: Haru Biru THL dalam Wajah Birokrasi di Manggarai
Ia pun mengaku bahwa dirinya tidak dimintai pertimbangan oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit terkait pengangkatan THL yang ditempatkan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, Bupati Nabit hanya menyampaikan bahwa ada penerimaan THL.
“Iya (tidak dimintai pertimbangan). Semuanya di perangkat daerah. Kalau dengan Bupati, kami hanya disampaikan bahwa ada penerimaan,” tutupnya.
Baca di sini sebelumnya: Pengangkatan THL di Manggarai Dinilai Ilegal dan Merugikan Negara
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba