Ruteng, Vox NTT- Kepolisian Sektoral (Polsek) Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian mesin traktor ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Jumat (25/03/2022).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak penyidik Polsek Sambi Rampas.
Sebelum diserahkan ke Jaksa, para tersangka tersebut ditahan di Polsek Sambi Rampas selama 60 hari (2 bulan).
Mereka baru diantar ke Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pada Jumat (25/3/2022) pagi oleh Kapolsek Sambi Rampas, Pujianto didampingi Kanit Reskrim, Hamdan dan dua anggota lainnya.
Turut hadir kuasa hukum para tersangka, Supratman dan Yeremias Odin dari LBH Manggarai.
Sebelum ditahan, para tersangka menjalani proses rapid test di Puskesmas Reo dan hasilnya negatif.
Setelah itu, para tersangka langsung menjalani proses pemeriksaan berkas-berkas P21 oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, selama kurang lebih 1 jam.
Usai memeriksa para tersangka dan barang bukti, Riko mengatakan berkas para tersangka dan barang bukti kasus pencurian mesin traktor dinyatakan lengkap.
Untuk itu, kata Riko, pihaknya menaikan status para tersangka ini menjadi terdakwa.
“Hari ini status mereka sudah jadi terdakwa. Dalam waktu dekat perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Makanya hari ini kita periksa dulu identitasnya, kronologi dan barang bukti sesuai dengan berkas P21 dari Polsek Sambi Rampas,” jelas Riko.
Ia mengatakan, pihaknya langsung mengantar para tersangka ke Ruteng untuk menjalani proses penahanan di Polres Manggarai selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan demi memudahkan proses persidangan nantinya.
“Kita berupaya cepat agar kepastian hukumnya jelas. Setelah itu tinggal tunggu sidang dan tunggu kepastian hukum apakah nanti dihukum atau bebas, itu semua tergantung saya sebagai JPU dan hakim di pengadilan. Makanya para tersangka berdoa jaga kesehatan,” tutur Riko.
Riko bilang, para tersangka yang akan ditahan di Polres Manggarai sifatnya hanya titipan. Sementara status mereka tetap disebut tahanan Jaksa.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Timur ini juga berharap agar selama proses tahap dua ini berlangsung, para tersangka selalu bersikap kooperatif.
“Kami berharap kooperatif yah. Kalau memang A yah A, kalau memang B yah B,” ujar Riko.
Ia juga meminta para tersangka untuk menjaga sikap selama menjalani penahanan di Polres Manggarai.
“Saya minta para tersangka menjaga sikap, jangan bikin onar dan harus rajin berdoa karena sebentar lagi puasa. Nanti sekitar seminggu ke depan berkasnya kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Mudah-mudahah hukumannya juga tidak lama,” tutur Riko berharap.
Hal senada disampaikan Kapolsek Sambi Rampas Pujianto. Ia mengatakan, penyerahan para tersangka dan berkas barang bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo karena sudah lengkap.
Kasus tersebut, kata dia, ditangani oleh pihak penyidik Polsek Sambi Rampas sejak bulan Januari lalu dan selama dua bulan para tersangka ditahan sambil menunggu berkas P21.
Dikatakan, kasus tersebut merupakan kasus pencurian dua buah mesin traktor merk Yanmar dan Kubota pada 6 Januari 2022 lalu di Persawahan Pau Nonto Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas.
Setelah mencuri mesin traktor itu, lanjut Pujianto, para tersangka menjualnya ke Wangka, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi bergerak cepat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Riung untuk diproses hukum.
“Jadi kasusnya mereka ini mencuri yah dan pidana pencuriannya dilakukan secara bersama-sama sehingga ada pasal yang mengatur itu,” jelas Pujianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tambah Pujianto, diperoleh bukti yang cukup kuat. Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Lebih lanjut Pujianto menjelaskan, para tersangka diduga melanggar primair pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidier pasal 362 KUHP lebih subsidier pasal 480 ayat (1) KUHP.
Sehingga pihaknya menyerahkan para tersangka dan berkas barang bukti ke kejaksaan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Manggarai, Supratman mengatakan, pihaknya tentu berupaya melakukan pembelaan terhadap hak-hak kliennya di persidangan. Berharap segala sesuatu yang diputuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga berupaya melakukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo sebelum memulai proses persidangan.
Sebab menurutnya, upaya Restorative Justice untuk kliennya merupakan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang harus ditegakan.
“Jadi upaya RJ yang kami lakukan. Artinya, ada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan terhadap tindak pidana pelaku dalam kasus ini. Hal tersebut demi menjawab kebutuhan hukum klien agar keadilan restoratif dapat terpenuhi,” kata Supratman, kuasa hukum para tersangka yang statusnya sudah dinaikan menjadi terdakwa ini.
Sedangkan untuk para terdakwa, Supratman juga berharap agar hukuman yang diberikan kepada kliennya ringan dan tentunya ia berupaya agar majelis hakim pun demikian.
Supratman juga mengaku, pihaknya mendengar informasi bahwa pihak korban sudah membuka hati untuk melakukan perdamaian. Sehingga hal tersebut bisa langsung ditempuh agar kliennya mendapat keringanan hukum.
Untuk diketahui, para terdakwa itu berjumlah 4 orang. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai.
KR: Berto Davids
Editor: Ardy Abba