Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»KASN Minta Bupati Nabit Batalkan Keputusan Nonjob Pejabat
HEADLINE

KASN Minta Bupati Nabit Batalkan Keputusan Nonjob Pejabat

By Redaksi29 Maret 20224 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit saat diwawancarai awak media usai sidang paripurna di DPRD Manggarai, Senin (01/03/2022) (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 pejabat.

“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggaraiyang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (29/03/2022) malam.

Tasdik juga meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Dorotea Bohasdan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.

“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Tasdik.

Sebagai informasi, rekomendasi KASN tersebut dikirim ke Bupati Nabit sehubungan dengan surat pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran demosi 26 ASN di Kabupaten Manggarai.

Kemudian, mempertimbangkan tugas KASN berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN bertugas melakukan Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN dan melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Karena itu, KASN telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/12/KASN/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan telah melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi serta klarifikasi bersama-sama dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Drs. Maksimilianus Tarsi dan Maria Elsiana A. Nganta S.E selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai, dan Robertus Harianto Parat S.E selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan Karir Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai.

“Bahwa Bupati Manggarai mengeluarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Tasdik.

Tasdik menyebut rencana pembentukan Staf Khusus Bupati Manggarai dengan terbitnya Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pencapaian Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026 adalah jabatan di luar organik Instansi Pemerintah Daerah.

Sehingga level dan kedudukan jabatan harus jelas. Setelah KASN melakukan konfirmasi dengan BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi bahwa Staf Khusus Bupati Manggarai tersebut nanti akan selevel dengan jabatan pelaksana.

Oleh sebab itu sama artinya bahwa ke-26 ASN tersebut mengalami demosi. Sebab, jabatan pelaksana berada di bawah kedudukan jabatan administrator.

“Bahwa Pasal 131 Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang-undang ini,” tulis Tasdik.

Ia bahkan menyebut perpindahan 26 ASN dari jabatan administrasi tersebut menjadi pelaksana terjadi penurunan eselon dari eselon III. a dan III. b menjadi eselon V.

Sampai saat ini pun 26 ASN yang mengalami penurunan eselon sesuai dengan informasi yang diberikan Maria Elsiana A. Nganta selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKDPSDM Kabupaten Manggarai tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Kemudian, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk jenis hukuman disiplin berat.

Selanjutnya, pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pada ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam menetapkan pola karier instansi harus memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan.

Tasdik menambahkan, pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada ayat (3) menyatakan dalam Pola karier PNS dapat berbentuk: a. horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT.

“Bahwa apabila ke-26 ASN tersebut nanti akan menjadi Staf Khusus Bupati Manggarai dalam rangka percepatan pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Manggarai tahun 2020-2026, maka penugasan tersebut merupakan tugas tambahan di luar jabatan administratornya,” sebut Tasdik.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Hery Nabit Herybertus Nabit Manggarai
Previous ArticleBuka Rakornas Bidang Perpustakaan 2022, Menko PMK Minta Harus Pandai Pilih Bahan Belajar
Next Article Polsek Lamba Leda Kembali Gelar Vaksinasi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.