Oleh: Aron Seran
Dalam perspektif religius, manusia adalah makhluk istimewa yang diciptakaan oleh Allah. Karena itu manusia perlu dihormati, dihargai sebagai makhluk istimewa yang mulia.
Hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Jika manusia diinjak-ijak karena martabatnya sebagai manusia.
Tentu ini menjadi persoalan bahwa aspek kemanusiaan manusia mengenai hak asasi menjadi redup.
Karena itu, manusia dalam ranah filosofisnya adalah makhluk yang hidup dalam kebebasan dan dalam ruang kesetaraan atau persamaan.
Dalam artian ini saya akan coba menerangkan mengenai hak asasi manusia dalam konteks kebebasan dan kesetaraan.
Dalam ranah kebebasan, hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, dll.
Dalam ranah kesetaraan hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam ranah filosofis ini hak asasi menusia sebagai ruang untuk membangun kesetaraan dalam kebebasan.
Hak asasi manusia tentu menjadi payung atau pelindung bagi manusia untuk berjalan dalam aspek kebebasan dan kesetaraan yang fundamen dalam diri.
Sejak lahir manusia sudah didasarkan pada hukum atau hak untuk hidup dan lain-lain terkait dengan dirinya.
Karena itu, saya mengutip pengertian hak asasi manusia berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 yang mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Oleh karena itu, terhadap hak asasi manusia, Negara sebagai pelindung warganya diharapkan dapat mengakomodir kepentingan dan hak dari warga negaranya tersebut.
Dalam ranah HAM, sering kali muncul permasalahan kemanusiaan yang sering kali dilantunkan oleh sesama manusia.
Dalam hal ini saya mengambil contoh sederhana terkait dengan pelanggar HAM ringan.
Pelanggaran hak asasi manusia ringan merupakan pelanggaran yang tidak mengancam nyawa orang tetapi merugikan orang lain.
Contoh pelanggaran hak asasi manusia secara ringan.
Menfitnah
Fitnah merupakan contoh pelanggaran HAM ringan berupa tuduhan bohong yang dikemukakan seseorang.
Sanksi melakukan fitnah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 311 ayat 1, yaitu: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Walaupun menfitnah merupakan pelanggaran ringan namun telah diatur dalam hukum sah, karena itu jelas jika seorang melanggar hal ini akan mendapatkan akibatnya.
Menunjukkan Kebencian
Menunjukkan kebencian terhadap seseorang, kelompok, ataupun lembaga, termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan.
Contohnya, menghina seseorang baik secara pribadi maupun di depan umum.
Menunjukkan kebencian dengan berkomentar buruk di media sosial seseorang.
Menuliskan kebencian terhadap seseorang di tempat yang bisa dibaca oleh umum.
Kedua contoh sederhana ini adalah pelanggaran hak asasi ringan yang sering kali dilakukan oleh semua orang.
Penyebabnya ialah kurang puasnya diantara sesama manusia, yaitu keingginan untuk berkuasa dan melebihi orang lain, dengan melakukan tindakan-tindakan rigan yang sebenarnya melanggar hukum.
Tindakan ringan yang sering kali terjadi di lingkungan kita menjadi satu persoalan yang mesti dikaji.
Karena hal ini berdampak buruk bagi sesama. Oleh karena itu perlu ada kesadaran dalam diri setiap orang untuk memandang sesama sebagai makhluk istimewa.
Karena manusia berada dalam ranah hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap orang.
Sebab hak asasi adalah hak yang secara lahiriah melekat dalam diri setiap individu yang mesti dihargai dan dihormati oleh setiap orang.
Dalam hal ini, manusia adalah makhluk istimewa yang diciptakan oleh Tuhan untuk dihormati.
Hilangkan rasa dendam dan keinginan jahat untuk menyakiti sesama manusia, walaupun itu secara halus atau pun memebahayakan, semuanya melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, filosofi hak asasi manusia mesti sebagai wadah untuk saling hormati dan hargai sebagai makhluk yang istimewa.