Borong, Vox NTT- Usaha Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Wae Wole, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, hingga kini belum memiliki surat izin usaha.
Padahal, sudah sekitar lima tahun mereka beroperasi di pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Watu Nggene itu.
Meski belum memiliki izin usaha dan dianggap ilegal, pihak Syahbandar dan Pembina TKBM Pelabuhan Wae Wole tetap mendukung aktivitas bongkar muat.
Kepala Syahbandar dan pembina TKBM Pelabuhan Wae Wole, Husni, mengatakan jika para pekerja diberhentikan dari aktivitas bongkar muat, maka dampaknya sangat besar.
“Ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat yang bekerja di sana,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu (30/03/2022).
Husni sendiri tetap mendorong anggota TKBM Pelabuhan Wae Wole agar secepatnya melengkapi berkas izin usaha sehingga aktivitas para pekerja dianggap legal.
BACA JUGA: TKBM Wae Wole Matim Belum Dapatkan Surat Izin
Sayangnya, kata dia, sampai saat ini dorongan dan koordinasi tersebut masih menunggu respons dari anggota TKBM. Sebab menurut Husni, hingga kini masih ada pro dan kontra di pihak internal anggota TKBM.
Sementara itu, Ketua TKBM Pelabuhan Wae Wole, Marus, mengaku tidak pernah mengetahui soal urusan izin usaha.
“Kami bekerja di pelabuhan ini sudah hampir lima tahun tetapi baru sekarang ini kami dituntut untuk mengurus surat izin usaha agar tidak dianggap pekerja liar,” katanya.
Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba