Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyebut pengangkatan tenaga harian lepas (THL) di kabupaten itu ilegal.
Bupati Nabit sendiri mengaku hingga kini belum mendengar baik pernyataan Kepala BKN seputar pengangkatan THL di Manggarai.
“Saya jangan disuruh merespons Kepala BKN punya pernyataan kah. Saya kan tidak dengar baik pernyataannya. Iya to. Kalau baca di media juga ya, jangan merespons pemberitaan saja. Saya harus dengar baik dia bicara apa, tentang apa. Iya kan, janganlah,” ujar Nabit saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu (30/03/2022).
Meski dia mengaku belum mendengar baik pernyataan Kepala BKN, namun sejumlah awak media memberitahukan bahwa pengangkatan THL di Manggarai dinilai ilegal.
“Kalau begitu tanya dia to. Kenapa sampai ilegal?” tegas Bupati Nabit.
Ia pun menampik bahwa pengangkatan THL di Manggarai ilegal. Nabit mengaku, pihaknya mengangkat THL merujuk pada Surat Edaran Tahun 2013.
“Tidak ada THL yang ilegal karena kita mengangkat berdasarkan aturan yang ada. Itu ada Surat Edaran tahun 2013,” katanya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan larangan untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pasal 96 PP 49/2018 mengatur; 1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. 3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikabarkan sebelumnya, pengangkatan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) secara massal di wilayah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai ilegal oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan penyerahan Keputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/03/2022).
BACA JUGA: Pengangkatan THL di Manggarai Dinilai Ilegal dan Merugikan Negara
Ia menjelaskan, hanya ada dua pegawai yang diperbolehkan oleh Undang-undang untuk bekerja di institusi pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sementara, terkait THL ia menyampaikan secara lugas bahwa itu tidak diperbolehkan. Apalagi kalau harus menggerus uang APBD untuk membiayai para THL.
“(Terkait pengangkatan THL) itu tidak boleh, itu ilegal. Jadi kalau nanti BPK masuk? Apalagi kalau uangnya itu dari APBD,” jelasnya di hadapan sejumlah wartawan di Ruteng.
Ia pun mempertanyakan kejelasan dari pernyataan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut yang mengklaim bahwa pengangkatan THL bukan dianggap sebagai soal karena belum mendapat teguran dari Badan Pengaudit Keuangan (BPK).
“Tidak ada atau belum ada (teguran dari BPK)? Bisa saja kan BPK belum periksa sampai ke sana,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, selain jalur PNS dan P3K, ada beberapa metode juga yang diizinkan oleh regulasi dalam melakukan penjaringan pegawai seperti melalui outsourcing dan jasa konsultan perorangan.
Namun, penjaringan pegawai yang melalui jalur outsourcing tersebut hanya diperbolehkan untuk posisi sopir, cleaning service dan satpam.
“Kalau yang kerja di dinas pemerintahan maka statusnya cuman dua yakni PNS dan P3K. Atau menggunakan outsourcing untuk misalnya sopir, cleaning service, satpam, itu bisa. Atau menggunakan jasa konsultan perorangan, di proyek misalnya. Itu yang diperbolehkan secara Undang-undang. Tidak ada celah celah lain selain itu,” terangnya.
Ia menegaskan, regulasi pengangkatan THL tidak diperbolehkan. Namun, apabila masih tetap ada, maka itu masuk kategori kerugian negara.
“Sebetulnya kalau dari sisi Undang-undang aturannya tidak bisa lagi. Itu bisa masuk pada kerugian negara kalau melakukan sesuatu di luar Undang-undang,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut secara tegas mengklaim bahwa pengangkatan THL di Manggarai tidak berpotensi melanggar regulasi yang ada karena belum ada temuan BPK.
“Belum ada satu temuan apa pun dari BPK, dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga dibolehkan. Di Undang-undang 5 tahun 2014 juga disebutkan pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja. Hanya tidak ditegaskan Bupati boleh. Silakan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan. Sesuai dengan kebutuhan dan juga keuangan untuk urus dia,” tutur Ngabut, Jumat (18/03/2022).
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba