Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»TKBM Wae Wole Matim Belum Dapatkan Surat Izin
Regional NTT

TKBM Wae Wole Matim Belum Dapatkan Surat Izin

By Redaksi30 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelabuhan Wae Wole
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pelabuhan Wae Wole yang berlokasi di Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba merupakan pelabuhan paling ramai di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Di pelabuhan tersebut aktivitas bongkar muat barang hampir setiap minggu.

Di tengah aktivitas yang begitu ramai itu tidak tidak lepas dari para pekerja jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Mereka mengangkat dan menyusun barang dari kapal hingga masuk ke dalam dump truck.

Namun para pekerja yang tergabung dalam TKBM tersebut belum mendapatkan surat izin operasional dan dianggap pekerja ilegal.

Ketua TKBM Pelabuhan Wae Wole, Marus, mengaku sudah lima tahun dirinya bekerja sebagai TKBM. Sayangnya, hingga kini ia belum memiliki surat izin yang sah dari pemerintah.

“Saya sendiri bingung karena sebelumnya pemerintah belum pernah melakukan sosialisasi kepada tenaga buruh di Wae Wole,” kata Marus kepada VoxNtt.com, Rabu (30/03/2022).

Marus juga mengaku belum paham terkait sistem dalam mengurus izin lembaga tenaga kerja.

“Kami baru tahu ternyata dalam mengurus kelompok TKBM itu harus memiliki akta notaris melalui badan usaha ataupun yayasan karena sampai saat ini wilayah Wae Wole tidak memiliki PBM (Perusahan Bongkar Muat),” ungkapnya.

Ia pun berjanji dalam waktu dekat akan mengurus semua surat izin usaha agar tidak dianggap ilegal.

“Sampai saat ini dana yang sudah terkumpul sudah mencapai Rp500.000.000,00 dan dana tersebut akan digunakan untuk Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK),” jelasnya.

Sementara Husni, Syahbandar dan juga pembina TKBM Wae Wole membantah terkait tidak responsnya pemerintah dalam mengurus legalitas TKBM. Menurutnya, pemerintah justru masih menunggu respons dari TKBM.

“Sebenarnya TKBM Wae Wole sudah dilegalkan namun masih menunggu respons dari anggota TKBM, sebab masih ada yang pro dan kontra di pihak internal anggota TKBM,” ungkap Husni.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur Afridus Jahang, mengharapkan kepada pengurus TKBM untuk segera mengurus semua persyaratan surat izin usaha.

“Harapannya untuk dengan secepatnya harus segera melengkapi semua administrasi dalam mengurus surat izin usaha tersebut agar tidak dianggap ilegal,” harapnya.

Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba

Disnakertrans Matim Manggarai Timur Matim Pelabuhan Wae Wole
Previous ArticleViral Video Pegawai Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan Mabar Dikeroyok Massa
Next Article Keroyok Pegawai Dinas BMKHub Mabar Polisi Amankan 9 Orang Terduga Pelaku

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.