Borong, Vox NTT- Pelabuhan Wae Wole yang berlokasi di Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba merupakan pelabuhan paling ramai di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Di pelabuhan tersebut aktivitas bongkar muat barang hampir setiap minggu.
Di tengah aktivitas yang begitu ramai itu tidak tidak lepas dari para pekerja jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Mereka mengangkat dan menyusun barang dari kapal hingga masuk ke dalam dump truck.
Namun para pekerja yang tergabung dalam TKBM tersebut belum mendapatkan surat izin operasional dan dianggap pekerja ilegal.
Ketua TKBM Pelabuhan Wae Wole, Marus, mengaku sudah lima tahun dirinya bekerja sebagai TKBM. Sayangnya, hingga kini ia belum memiliki surat izin yang sah dari pemerintah.
“Saya sendiri bingung karena sebelumnya pemerintah belum pernah melakukan sosialisasi kepada tenaga buruh di Wae Wole,” kata Marus kepada VoxNtt.com, Rabu (30/03/2022).
Marus juga mengaku belum paham terkait sistem dalam mengurus izin lembaga tenaga kerja.
“Kami baru tahu ternyata dalam mengurus kelompok TKBM itu harus memiliki akta notaris melalui badan usaha ataupun yayasan karena sampai saat ini wilayah Wae Wole tidak memiliki PBM (Perusahan Bongkar Muat),” ungkapnya.
Ia pun berjanji dalam waktu dekat akan mengurus semua surat izin usaha agar tidak dianggap ilegal.
“Sampai saat ini dana yang sudah terkumpul sudah mencapai Rp500.000.000,00 dan dana tersebut akan digunakan untuk Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK),” jelasnya.
Sementara Husni, Syahbandar dan juga pembina TKBM Wae Wole membantah terkait tidak responsnya pemerintah dalam mengurus legalitas TKBM. Menurutnya, pemerintah justru masih menunggu respons dari TKBM.
“Sebenarnya TKBM Wae Wole sudah dilegalkan namun masih menunggu respons dari anggota TKBM, sebab masih ada yang pro dan kontra di pihak internal anggota TKBM,” ungkap Husni.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur Afridus Jahang, mengharapkan kepada pengurus TKBM untuk segera mengurus semua persyaratan surat izin usaha.
“Harapannya untuk dengan secepatnya harus segera melengkapi semua administrasi dalam mengurus surat izin usaha tersebut agar tidak dianggap ilegal,” harapnya.
Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba