Kupang, Vox NTT- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy).
Meskipun target RPJMN tahun 2020-2024 untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia (world class bureaucracy) merupakan tantangan yang berat.
Namun Henderina tetap berkomitmen menyiapkan ASN daerah untuk mencapai target tersebut.
“Komitmen ini cukup realistis karena road map, instrumen, dan indikatornya sudah tersedia di dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 dan berbagai peraturan turunannya,” katanya di Kantor BKD NTT, Jumat (01/04/2022).
Berdasarkan Undang-undang tersebut, jelas Henderina, seluruh proses manajemen kepegawaian harus didasarkan pada sistem merit yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
“Kualitas atau profesionalitas ASN akan diukur berdasarkan empat indikator tersebut,” imbuh dia.
Henderina membeberkan bahwa pada tahun 2020, indeks profesionalitas ASN Pemprov NTT adalah 62 dari total nilai 100.
Menurut dia, nilai ini tergolong rendah karena masih banyak ASN yang belum meng-upload dokumen bukti fisik untuk masing-masing kategori penilaian.
Sebagai motivasi bagi ASN untuk meningkatkan indeks profesionalitasnya, pada tanggal 20 Desember 2021 (bertepatan dengan HUT ke-63 NTT), 26 ASN dari 6 perangkat daerah (10 di antaranya dari BKD), menerima penghargaan atas pencapaian indeks profesionalitas: 4 orang dengan kategori sangat tinggi (91-100) dan 22 orang dengan kategori tinggi (81-90).
Dari aspek peningkatan kualifikasi pendidikan, BKD terus memberdayakan tenaga yang sudah ada melalui program Tubel dan Ibel.
Sejak tahun 2019, ada 21 PNS yang dibiayai dari dana APBD untuk mengikuti pendidikan formal di berbagai jenjang.
Selain dibiayai Pemda, PNS juga diberikan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya dengan skema pembiayaan mandiri maupun pembiayaan pihak ketiga.
“Dalam tiga tahun terakhir sudah ada 94 orang yang telah diberikan izin belajar,” ujarnya.
Henderina menambahkan, selain memberdayakan PNS yang sudah ada, BKD terus merekrut CPNS dan PPPK dengan kualitas terbaik.
Rekrutmen dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat melalui sistem e-formasi, dengan mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dari masing-masing OPD.
Sedangkan, dari aspek kompetensi, setelah sukses mendapat Akreditasi “A” untuk Assessment Center dan memperoleh Juara II BKN Award Kategori Penilaian Kompetensi pada Tahun 2020.
Henderina terus mengefektifkan pemanfaatan fasilitas Assessment Center (AC) untuk melakukan penilaian kompetensi bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Per 30 Maret 2022, demikian Henderina, AC BKD telah melakukan penilaian (assessment) bagi 157 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), 501 Jabatan Administrator, 998 Jabatan Pengawas, 603 Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Tahun ini, Henderina menargetkan agar di samping melayani penilaian kompetensi untuk tujuan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Assessment Center juga bisa menyelesaikan pemetaan kompetensi bagi seluruh Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional.
“Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional adalah PNS di garis terdepan (frontline staff) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas hanya bisa terwujud jika ASN sebagai pelayan publik memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki,” ujar dia.
Menurutnya, berawal dari penilaian kompetensi di Lingkungan BKD sendiri, sejak tahun 2020 hingga saat ini sudah ada 15 OPD dengan total 603 Pelaksana dan Fungsional yang telah terpetakan kompetensinya.
Hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah yang stafnya telah dinilai. Jika diakumulasikan, dari 2019 sampai hari ini, ada 3.715 ASN pemprov dan kab/kota yang telah dinilai kompetensinya baik untuk tujuan pemetaan maupun seleksi.
Dari keseluruhan pejabat yang telah dinilai, hasilnya memperlihatkan bahwa kompetensi ‘Pengembangan Diri dan Orang Lain’ menunjukkan gap terbesar untuk kategori JPTP; kompetensi Pelayanan Publik untuk kategori Jabatan Administrator; kompetensi Orientasi pada Hasil untuk kategori Jabatan Fungsional; dan kompetensi “Inisiatif dan Adaptasi terhadap Perubahan untuk kategori Jabatan Pelaksana.
Dia juga menginformasikan bahwa BKD terus membangun kerja sama dengan BPSDM Provinsi NTT dan OPD yang stafnya telah dinilai untuk menindaklanjuti hasil penilaian.
Salah satu bentuk tindak lanjut adalah dengan merancang program pengembangan berbasis kompetensi untuk mengisi gap atau ketidaksesuaian (mismatch) antara kompetensi yang dimiliki ASN dan kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki.
“Gap kompetensi bisa diperkecil dengan melakukan diklat dan pemagangan atau bentuk pengembangan lain yang relevan. Pengembangan kompetensi tersebut merupakan tanggung jawab pimpinan OPD. Langkah ini, diharapkan mampu mendorong percepatan peningkatan kualitas/kompetensi ASN, minimal agar sesuai dengan standar kompetensi yang disyaratkan oleh jabatan yang diduduki,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba