Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemkab Mabar Diwajibkan Serahkan Tanah Bandara Komodo Seluas 10.440 Meter Persegi kepada Penggugat
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemkab Mabar Diwajibkan Serahkan Tanah Bandara Komodo Seluas 10.440 Meter Persegi kepada Penggugat

By Redaksi1 April 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bandara Komodo (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sengketa tanah Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sudah mendapatkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Sebelumnya, sengketa tanah seluas 21. 939 m² tersebut melibatkan Pere Stanislaus (65) sebagai Penggugat I dan Fransiskus Subur (54) sebagai Penggugat II, serta Bupati Manggarai Barat sebagai Tergugat I dan Menteri Perhubungan RI sebagai Tergugat II.

Sidang kasus tanah Bandara Komodo sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Ni Made Dewi Sukrani, SH, serta Hakim Anggota masing-masing; Sikhamidin, SH dan Fauji Tilameo, SH.

Salah satu poin dalam amar putusan hakim menyatakan, ‘menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m² (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut kepada Para Penggugat.

Hakim juga memutuskan ‘mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Lalu, menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu/ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21. 939 m² (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum;

Selanjutnya, menyatakan perbuatan Tergugat ll yang telah memanfaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m² (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) milik Alm. Tarsisius Tapu / ayah para Penggugat sejak tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat Il sebagai Bandar Udara Komodo adalah perbuatan melawan hukum,

Kemudian, menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh dan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai/ pembantu Bupati Manggarai dengan Alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8 Mei 1999 dan disaksikan oleh Sekwilcam Komodo, kepala desa Persiapan Batu Cermin, dan turut menyaksikan anggota tim dari Pemda yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggaral, Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk II Manggarai, Kepala Bagian PPM pada Setwilda Tk ll Manggarai, Kabag Tapem pada Setwilda Tk II Manggarai, Kasubsi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Staf Bagian Umum pada Setwilda tingkat lI Manggarai adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Hakim juga memutuskan, ‘menyatakan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m²(sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari tanah seluas 24.000 m² (dua puluh empat ribu meter persegi) sebagaimana Berita Acara Penerimaan Kavling Tanah Kering Milik Pemda di Desa Persiapan Batu Cermin tanggal 08 Mei 1999;

Poin lain yakni, menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

Lalu, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. (VoN)

Redaksi memohon maaf atas kesalahan berita kami edisi hari ini, Jumat (01/04/2022), dengan judul, ‘Kalah dalam Gugatan Tanah Bandara Komodo, Pemda Mabar Wajib Bayar Kerugian Senilai Rp47 Miliar’

Angka Rp47 Miliar ternyata merupakan tuntutan Penggugat atas perkara tanah Bandara Komodo, bukan keputusan hakim PN Labuan Bajo.

Fakta yang sebenarnya adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, salah satu poin keputusannya ‘Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Dengan demikian kami sudah memperbaiki kesalahan yang kami buat. Terima kasih.

Bandara Komodo Labuan Bajo PN Labuan Bajo
Previous ArticleBPOLBF Minta Masyarakat Jaga Kebersihan Waterfront City Labuan Bajo
Next Article Putusan PN Labuan Bajo atas Gugatan Tanah Bandara Komodo Dikritik Pengacara

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.