Labuan Bajo, Vox NTT- Sengketa tanah Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sudah mendapatkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sebelumnya, sengketa tanah seluas 21. 939 m² tersebut melibatkan Pere Stanislaus (65) sebagai Penggugat I dan Fransiskus Subur (54) sebagai Penggugat II, serta Bupati Manggarai Barat sebagai Tergugat I dan Menteri Perhubungan RI sebagai Tergugat II.
Sidang kasus tanah Bandara Komodo sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Ni Made Dewi Sukrani, SH, serta Hakim Anggota masing-masing; Sikhamidin, SH dan Fauji Tilameo, SH.
Salah satu poin dalam amar putusan hakim menyatakan, ‘menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m² (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut kepada Para Penggugat.
Hakim juga memutuskan ‘mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Lalu, menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu/ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21. 939 m² (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum;
Selanjutnya, menyatakan perbuatan Tergugat ll yang telah memanfaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m² (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) milik Alm. Tarsisius Tapu / ayah para Penggugat sejak tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat Il sebagai Bandar Udara Komodo adalah perbuatan melawan hukum,
Kemudian, menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh dan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai/ pembantu Bupati Manggarai dengan Alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8 Mei 1999 dan disaksikan oleh Sekwilcam Komodo, kepala desa Persiapan Batu Cermin, dan turut menyaksikan anggota tim dari Pemda yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggaral, Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk II Manggarai, Kepala Bagian PPM pada Setwilda Tk ll Manggarai, Kabag Tapem pada Setwilda Tk II Manggarai, Kasubsi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Staf Bagian Umum pada Setwilda tingkat lI Manggarai adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Hakim juga memutuskan, ‘menyatakan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m²(sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari tanah seluas 24.000 m² (dua puluh empat ribu meter persegi) sebagaimana Berita Acara Penerimaan Kavling Tanah Kering Milik Pemda di Desa Persiapan Batu Cermin tanggal 08 Mei 1999;
Poin lain yakni, menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Lalu, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. (VoN)
Redaksi memohon maaf atas kesalahan berita kami edisi hari ini, Jumat (01/04/2022), dengan judul, ‘Kalah dalam Gugatan Tanah Bandara Komodo, Pemda Mabar Wajib Bayar Kerugian Senilai Rp47 Miliar’
Angka Rp47 Miliar ternyata merupakan tuntutan Penggugat atas perkara tanah Bandara Komodo, bukan keputusan hakim PN Labuan Bajo.
Fakta yang sebenarnya adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, salah satu poin keputusannya ‘Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dengan demikian kami sudah memperbaiki kesalahan yang kami buat. Terima kasih.