Labuan Bajo, Vox NTT- Sengketa tanah Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sudah mendapatkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sebelumnya, sengketa tanah seluas 21. 939 m² tersebut melibatkan Pere Stanislaus (65) sebagai Penggugat I dan Fransiskus Subur (54) sebagai Penggugat II, serta Bupati Manggarai Barat sebagai Tergugat I dan Menteri Perhubungan RI sebagai Tergugat II.
Sidang kasus tanah Bandara Komodo sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo Ni Made Dewi Sukrani, SH, serta Hakim Anggota masing-masing; Sikhamidin, SH dan Fauji Tilameo, SH.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” demikian salah satu poin putusan Hakim PN Labuan Bajo bernomor: 34/Pdt.G/2021/PN LBJ, yang salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (01/04/2022).
Dalam kaitan dengan amar putusan tersebut, pengacara dari pihak Penggugat Makarius Paskalis Baut pun ikut berkomentar.
Paskalis menilai putusan Hakim PN Labuan Bajo belum sepenuhnya adil. Ia menilai Majelis Hakim belum memperhitungkan kerugian akibat tidak panen padi selama kurun waktu 29 tahun terhitung sejak 1992 hingga 2021 sebagaimana yang dialami oleh Penggugat.
Andai Pemda Mabar memenuhi hak pemilik tanah yang sudah berkorban untuk pembangunan, kata dia, peristiwa seperti ini dipastikan tidak akan terjadi.
Ia menilai pemerintah lalai dan terkesan tidak ada perhatian untuk menyelesaikan masalah tersebut, terutama sejak tahun 1992 hingga 2010.
Paskalis mengisahkan, perkara ini berawal ketika tahun 1991 saat Kabupaten Mabar belum dimekarkan dari Kabupaten Manggarai.
Kala itu, Pemda Manggarai mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu untuk perluasan Bandara Komodo.
Tanah milik Alm. Tarsisius Tapu tersebut terdiri dari sawah sebesar kurang lebih 14.000 m² dan biasa memungut hasil panen dua kali dalam setahun. Sedangkan tanah keringnya sebesar 7.500 m².
“Atas pengambilan tanah seluas kurang lebih 21.000 m² tersebut dibuatlah berita acara tahun 1992 yang isinya tanah sawah diganti sawah di Nggorang. Sejak 1992 sampai 1999 sawah pengganti di Nggorang tersebut tidak kunjung ada,” jelasnya.
Pada tahun 1999, lanjut Paskalis, dibuatlah kesepakatan tertulis yang baru yaitu tanah sawah diganti dengan tanah kering 14.000 m² berupa tujuh kavling ukuran 40×50 dan ganti rugi tidak panen selama tujuh tahun yaitu sejak 1992 sampai dengan 1999 yakni 4000 m² berupa 2 kavling.
“Ditambah dengan ganti tanah kering 7.500 = 6000 (3 kavling) sehingga total ganti rugi tanah Alm. Tarsi Tapu adalah 14.000 ditambah 4.000 ditambah 6.000 yakni 24.000,” tambahnya.
Lokasi tanah pengganti tersebut terletak di samping Polres Mabar saat ini. Pada saat Alm. Tarsisius Tapu masuk ke lokasi samping Polres sesuai peta kavling di Berita Acara 1999 didapati bahwa hanya 14.000 m² yang bisa dikuasai. Sedangkan sisanya yang 10.000 m² telah dikuasai oleh orang lain sebelum tahun 1999.
Atas fakta tersebut Alm. Tarsisius Tapu berkali-kali mendatangi dan bersurat ke Pemkab Manggarai. Sayangnya, hanya menerima janji yang tidak kunjung ditepati.
Alm. Tarsisius Tapu meninggal dunia tahun 2004. Sebab itu, ahli warisnya melanjutkan perjuangan ayah mereka untuk meminta tanah pengganti.
Tahun 2006 ahli waris Tarsisius Tapu mengirim surat ke Pemda Mabar. Kemudian, tahun 2008 Bupati Mabar meminta BPN Mabar untuk mengecek ulang lokasi. Hasilnya sama, 10.000 m²dari tanah tersebut dikuasai oleh orang lain/sengketa.
Tahun 2010 kembali ahli waris bersurat dan datang ke Pemda Mabar untuk meminta tanah pengganti beserta ganti rugi tidak panen sejak 1992 sampai dengan 2010. Para ahli waris meminta tanah yang di Bandara Komodo dikembalikan kepada ahli waris karena sudah terlalu lama diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.
Atas dasar itu tahun 2011, Bupati Mabar meresponsnya dengan membuat rapat yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat.
Hasilnya, kisah Paskalis, Bupati Mabar menerbitkan SK untuk menggantikan tanah Alm. Tarsisius Tapu yang telah digunakan untuk bandara serta ganti rugi tidak memungut hasil padi puluhan tahun.
BACA JUGA: Pemkab Mabar Diwajibkan Serahkan Tanah Bandara Komodo Seluas 10.440 Meter Persegi kepada Penggugat
Namun sekitar tahun 2021, tanah pengganti yang diterima oleh ahli waris sesuai SK 2012 dan perbaikannya 2015 disita oleh Kejari Mabar dengan dugaan adanya tindakan korupsi.
Dengan disitanya tanah pengganti seluas 16 ribu tersebut, maka ahli waris berjuang untuk mendapat keadilan dengan menggugat Pemda Mabar dan Menteri Perhubungan di PN Labuan Bajo.
Hasilnya, menurut Paskalis, Majelis Hakim memutuskan bahwa Pemda Mabar dan Menteri Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena itu, Pemda Mabar harus mengganti kerugian dari penggugat / ahli waris Alm. Tarsisius Tapu sebesar 10.000 m².
Menurut Paskalis, putusan tersebut belum adil karena Majelis Hakim belum memperhitungkan kerugian akibat tidak panen padi sejak 1992 hingga 2021 sebagaimana yang dialami oleh Penggugat.
Lebih lanjut Paskalis menyampaikan bahwa peristiwa seperti ini mestinya tidak terjadi. Sebab, rakyat yang telah berkorban untuk pembangunan, tetapi perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang timbul terkesan tidak serius terutama sejak 1992 sampai dengan 2010.
Berikut beberapa poin keputusan hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait perkara gugatan lahan Bandara Komodo yang disalin dari surat putusan perkara No; 34/Pdt.G/2021/PN Lbj.
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengambil tanah milik Alm. Tarsisius Tapu/ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21. 939 m² (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat ll yang telah memafaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m² (dua puluh satu rbu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) milik Alm. Tarsisius Tapu / ayah para Penggugat sejak tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat Il sebagai Bandar Udara Komodo adalah perbuatan melawan hukum,
4. Menyatakan surat peryataan yang dibuat oleh dan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai/ pembantu Bupati Manggarai dengan Alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8
Mei 1999 dan disaksikan oleh Sekwilcam Komodo, kepala desa Persiapan Batu Cermin, dan turut menyaksikan anggota tim dari Pemda yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggaral, Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk II Manggarai, Kepala Bagian PPM pada Setwilda Tk ll Manggarai, Kabag Tapem pada Setwilda Tk II Manggarai, Kasubsi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Staf Bagian Umum pada Setwilda tingkat lI Manggarai adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m²(sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari tanah seluas 24.000 m² (dua pulah empat ribu meter persegi) sebagaimana Berita Acara Penerimaan Kapling Tanah Kering Milik Pemda di Desa Persiapan Betu Cermin tanggal 08 Mei 1999;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m² (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut di atas kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untak membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah),
9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba
Redaksi memohon maaf atas kesalahan berita kami edisi hari ini, Jumat (01/04/2022), dengan judul, ‘Kalah dalam Gugatan Tanah Bandara Komodo, Pemda Mabar Wajib Bayar Kerugian Senilai Rp47 Miliar’
Angka Rp47 Miliar ternyata merupakan tuntutan Penggugat atas perkara tanah Bandara Komodo, bukan keputusan hakim PN Labuan Bajo.
Fakta yang sebenarnya adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, salah satu poin keputusannya ‘Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.885.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Dengan demikian kami sudah memperbaiki kesalahan yang kami buat. Terima kasih.