Ruteng, Vox NTT- Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam melakukan penertiban terhadap para penjual di Pasar Inpres Ruteng yang menempati fasilitas umum berupa badan jalan dan trotoar untuk berjualan tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Para penjual masih saja menggunakan badan jalan untuk berjualan. Akibatnya, lalu lintas kendaraan dari dan menuju pasar tersebut masih macet. Keluhan penjual dan pengunjung pun juga tak terbendung.
Seperti yang terjadi pada Kamis (08/04/2022), seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan keluhan terkait persoalan di Pasar Inpres Ruteng.
Ia mengatakan, Pemda tidak hadir secara konsisten dalam urusan penataan pasar Inpres Ruteng yang terletak di Kelurahan Pitak, Langke Rembong itu. Akibatnya, masyarakat masih menempati badan jalan untuk berjualan.
Situasi itu membuat para penjual yang menempati lapak terbuka bagian dalam mengalami kesulitan pengangkutan barang. Karena kendaraan pengangkut barang jualan tidak bisa masuk karena pemanfaatan sepihak badan jalan oleh sebagian penjual.
“Akibat keberadaan stan di luar pasar yang berada di badan jalan menuju masuk pasar membuat mobilitas atau akses barang menuju ke dalam pasar itu menjadi terhambat. Untuk angkut barang kadang harus menyita waktu hingga 1 atau 2 jam,” tutur salah satu pedagang sayur yang menempati lapak di bagian dalam pasar.
Selain itu, ia juga mengisahkan situasi terkini sebagai akibat dari amburadulnya manajemen di Pasar Inpres. Menurutnya, para pembeli kerap mengalami kesulitan untuk mengakses barang-barang yang terjual di pasar bagian dalam.
Sebagai akibatnya, barang-barang yang dijual di dalam sering sekali tidak laku. Padahal, dari segi kebersihan, yang dijual di pasar bagian dalam masih lebih bersih dari yang dijual di luar. Namun, karena alasan kesulitan akses maka pembeli jarang masuk tetapi lebih memilih di luar.
Ia juga mengaku bahwa seluruh pedagang yang menduduki lapak bagian dalam diwajibkan oleh pemerintah untuk membayar retribusi dan membayar pajak setiap bulan. Situasi itu berbanding terbalik dengan pedagang yang di luar. Selain dibiarkan memakai badan jalan, mereka juga tidak dipungut retribusi dan pajak setiap bulan.
“Kami meminta kepada pemerintah bagaimana kebijakan terhadap hal ini. Karena kami ini juga warga pasar jika menggunakan tindakan kami sendiri tidak bagus juga. Kami hanya serahkan kepada pemerintah bagaimana tindakan selanjutnya berkaitan dengan ini,” jelasnya.
“Kami tidak melarang mereka menjual tetapi jangan seperti itu karena banyak stan yang tidak dipakai di sini. Yang jadi pertanyaan kita kenapa mereka mau sekali jual di situ? Sementara ada dia punya tempat yang disediakan oleh pemerintah. Supaya kita sama-sama bayar pajak,” tutupnya.
Terpisah, penjual sembako berinisial HJ yang menempati lapak terbuka bagian dalam mengeluhkan berbagai persoalan yang dialami oleh mereka setiap hari khususnya terkait mobilitas barang.
HJ mengisahkan, akibat dari pemakaian badan jalan untuk kepentingan jualan dari sebagian penjual maka akses jalan masuk menuju pasar bagian dalam menjadi bermasalah.
Di sisi lain, HJ mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan serius masalah ini. Pemda menurut HJ terkesan membiarkan situasi tersebut terjadi tanpa sebuah ketegasan.
“Terus terang saja kami keberatan, mana mungkin sebuah fasilitas umum tidak ada akses jalan masuk, terus bagaimana rotasi barang atau mobilisasi barang? Kemudian yang kedua bagaimana mobilitas orang, karena kuncinya di situ bagaimana pergerakan sesuatu bisa lancar. Itu salah satu daya tarik bagi para pembeli untuk berkunjung di suatu tempat terutama pasar,” jelasnya.
“Keluhan yang paling mendasar adalah bagaimana barang-barang yang kami minta dari agen-agen terutama sembako. Ketika tidak ada akses masuk akan berpengaruh terhadap keperluan barang dari agen atau pengecer itu tidak terlayani,” tutupnya.
Ia kemudian mengharapkan agar Pemda Manggarai tidak boleh setengah-setengah dalam penyelesaian masalah yang terjadi di Pasar Inpres.
“Pemda mesti tegas. Mana yang boleh dan yang tidak. Mana yang diizinkan dan mana yang tidak. Pemda hadir untuk menyelesaikan soal yang ada. Bukan sebaliknya yang menambah soal yang ada,” tutup HJ.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba