Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»Ketua KASN Minta Bupati Nabit Jalankan Rekomendasinya
Sorotan

Ketua KASN Minta Bupati Nabit Jalankan Rekomendasinya

By Redaksi8 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit saat diwawancarai awak media usai sidang paripurna di DPRD Manggarai, Senin (01/03/2022) (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.

Rekomendasi KASN yang meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara, kata Agus, adalah bersifat final dan mengikat.

“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (08/04/2022), sebagaimana dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.

Hal ini, kata dia, sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA: KASN Minta Bupati Nabit Batalkan Keputusan Nonjob Pejabat

Di sana ditegaskan bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.

Bukan hanya itu Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.

Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin.

Terkait sikap PPK yang mengacuhkan rekomendasi KASN kata dia pihaknya akan menyurati kembali agar diberikan penegasan untuk dilaksanakan.

“Mekanisme kami kalau belum dilaksanakan oleh PPK, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan,” tegas Agus. [*]

Hery Nabit Herybertus Nabit Kabupaten Manggarai
Previous ArticleInovasi Gelar Pelatihan Pemanfaatan Buku Berjenjang untuk Dosen STKIP Weetebula
Next Article Gelar Pertunjukan di Mbay, Bupati Johanes: Sudah Saatnya Kecakapan Digital Dikuasai Masyarakat Nagekeo

Related Posts

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.