Kefamenanu, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemkab TTU segera membatalkan hasil seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2022.
Pasalnya, perekrutan PTT sebanyak 2706 orang itu diduga sarat kepentingan.
Hal itu terlihat dari banyaknya kejanggalan mulai dari proses awal hingga penetapan dan pengumuman pada Rabu (06/04/2022).
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten TTU untuk membatalkan hasil seleksi PTT ini karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 dan tidak dilakukan secara transparan dan profesional dan diduga sarat kepentingan nepotisme,” tegas Wakil Ketua DPD GMNI NTT Antonio P. Laka dalam rilis yang diterima VoxNtt.com beberapa waktu lalu.
Antonio menilai pengumuman hasil seleksi PTT Pemkab TTU yang baru dilakukan beberapa waktu lalu itu menimbulkan banyak kontroversi.
Ia mencontohkan, pada awal proses seleksi, pemerintah menyampaikan jika semua itu akan dilakukan secara transparan dan profesional. Namun nyatanya yang terjadi hanyalah pemanis bibir belaka.
“Awalnya pemerintah sampaikan ke publik bahwa seleksi PTT akan dilakukan secara transparan dan sesuai basic ilmunya namun yang terjadi justru sebaliknya. Seorang S1 PGSD dan S1 pendidikan bahasa Inggris bisa lolos menjadi penyuluh keluarga berencana, sedangkan S1 kesehatan masyarakat justru tidak lolos, ini sangat tidak masuk akal,” sesal Antonio.
Ia pun menilai indikator yang digunakan dalam menentukan peserta yang lolos seleksi cenderung tidak akuntabel.
Hal itu terlihat dari adanya nilai 0 yang diperoleh peserta pada seleksi administrasi, namun masih diikutsertakan dalam seleksi akademik dan wawancara.
“Ini prosedurnya seperti apa? Saya minta tim seleksi harus jelaskan secara terbuka kepada publik sehingga menjadi jelas persoalan ini,” tegas alumni Unimor itu.
Antonio menegaskan, akibat proses seleksi yang tidak transparan tersebut merugikan banyak pihak terutama para guru yang sudah lama mengabdi.
Data guru yang sudah tercatat pada data pokok pendidik (Dapodik) akan dikeluarkan karena tidak memiliki jam mengajar.
Hal itu sebagai dampak tidak lagi diakomodasinya para guru tersebut sebagai PTT.
“Ini sangat merugikan, selain itu sebagian guru yang bersertifikasi tetapi tidak lolos seleksi PTT berdampak pada tunjangan yang mereka terima karena tidak memenuhi jumlah jam mengajar,” sesalnya.
BACA JUGA: Ungkap Sejumlah Kejanggalan, DPRD TTU Sebut Penetapan Hasil Seleksi PTT Cacat Hukum
Sementara itu, Bupati TTU Juandi David dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat bupati, Jumat (08/04/2022) menegaskan tidak ada permainan apapun mulai dari proses awal hingga pengumuman penetapan PTT tahun 2022.
Hal itu terbukti dengan banyaknya keluarga maupun tim sukses dari dirinya dan wakil Bupati Eusabius Binsasi yang dinyatakan tidak lulus dalam hasil seleksi PTT yang diumumkan pada Rabu (06/04/2022).
BACA JUGA: Bupati TTU: Tak Ada Permainan dalam Proses Seleksi hingga Penetapan PTT
“Tidak ada intervensi supaya saya punya keluarga lulus atau si A harus lulus, nyatanya saya punya keluarga banyak yang tidak lulus, sekarang keluarga dari Biboki, Insana mau kumpul untuk demo saya dengan pak wakil, jadi kalau bilang ada permainan saya bisa tegaskan tidak ada permainan,” tegas Bupati Juandi.
Bupati Juandi menegaskan, pelaksanaan seleksi PTT sudah sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2021 yang diubah dengan Perbup Nomor 04 Tahun 2022.
Pelaksanaan seleksi, kata dia, dimulai dari tahapan seleksi administrasi, akademik dan wawancara dengan standar nilai masing-masing.
Ia mengakui sesuai Perbup 71 Tahun 2021, pelaksanaan seleksi PTT harus dilakukan per bulan November tahun berjalan.
Sehingga pelaksanaan seleksi PTT tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada bulan Januari 2022 merupakan sebuah keterlambatan.
“Untuk sisa uang bulan Januari-Maret yang tidak dibayarkan itu ada mekanisnya, dengan kebijakan bupati kita kita rekrut lagi PTT tapi tentunya harus atas persetujuan DPRD,” jelas mantan Kadis PPO Kabupaten TTU itu.
Sementara itu, Plt. Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU Arkadius Atitus yang hadir dalam kesempatan itu juga secara gamblang menjelaskan hasil seleksi PTT yang ramai dipolemikkan beberapa waktu belakangan ini.
Arka mengaku tidak ada penetapan passing grade (batas nilai minimal) bagi para peserta agar lolos seleksi PTT.
Menurutnya, penetapan kelulusan seleksi PTT dilakukan dengan sistem perengkingan berdasarkan perolehan nilai peserta pada masing-masing formasi.
“Standar nilai ini berdasarkan formasi masing-masing, jadi yang kita gunakan itu sistem perengkingan,” jelas Arkadius.
Arka menjelaskan, proses seleksi PTT dilakukan sebanyak 3 tahap, yakni tahapan seleksi administrasi, akademik dan wawancara.
Pada tahapan seleksi administrasi terdapat peserta yang mendapat nilai 0,5,10 dan 20.
Nilai 0, jelasnya, diberikan kepada para pelamar baru yang belum pernah bekerja.
Calon PTT yang memiliki pengalaman lain dan mendapat SK komite dari kepala sekolah mendapat nilai 5. Sementara untuk PTT lama mendapat nilai 10.
Sedangkan nilai 20 diberikan kepada calon PTT guru yang sudah mendapat sertifikasi.
“Pada kolom administrasi ada yang dapat nilai 0,5,10 dan 20, perlu saya sampaikan ke teman-teman bahwa itu kriterianya ada,” jelas Arka.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba