Ruteng, Vox NTT- Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit secara tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mau mengeksekusi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) bernomor B-1190/JP.02.01/03/2022 dalam waktu 14 hari kerja.
Pernyataan itu ditegaska Bupati Nabit kepada sejumlah wartawan di Ruteng usai kegiatan Musrenbang Kabupaten Manggarai yang digelar di Aula MCC, Senin (11/04/2022).
Nabit berdalil bahwa dirinya tidak menonjobkan orang. Untuk itu, ia memberikan jawaban kepada KASN bahwa dalam waktu dekat, akan ada lagi mutasi untuk memberikan jabatan kepada beberapa dari 26 pejabat eselon tersebut.
BACA JUGA: KASN Minta Bupati Nabit Batalkan Keputusan Nonjob Pejabat
“Saya tetap konsisten dengan pernyataan kita di awal bahwa kita tidak sedang menonjobkan orang. Kan ini kita harus mengatur lebih lanjut. Karena itu kita memberi jawaban bahwa dalam waktu dekat ini kita mutasi lagi sehingga ada beberapa yang masuk dalam proses mutasi itu sehingga ada lagi jabatannya. Bahwa belum semua sekaligus dalam satu putaran ini, iya. Tetapi kan perlahan-lahan ini kan ada yang pensiun lagi,” jelasnya.
Sebagian dari 26 pejabat eselon itu juga menurut Nabit, akan diakomodasi saat mutasi yang dilakukan pada bulan Mei mendatang.
“Mei kita masukkan lagi, semua kan harus diatur. Kita tetap pada prinsip itu. Tidak untuk melawan KSN. Kita konsisten saja dari awal. Makanya saya tidak menggunakan kata nonjob. Kita kan sedang mengatur tim kerja yang belum pas kita kasih keluar dulu,” tambahnya.
Ia kemudian mempertegas kembali bahwa dirinya tidak mengeksekusi rekomendasi KASN selama 14 hari karena harus diatur secara perlahan.
“Pasti tidak bisa (dieksekusi 14 hari). Kan kita atur perlahan, jawaban kita sudah masuk dan yang pasti saya sudah tanda tangan soal dikirim atau tidak itu urusan teknis,” tutupnya.
Sebagai informasi, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Nabit pada Jumat 28 Maret 2022 yang lalu.
BACA JUGA: Ketua KASN Minta Bupati Nabit Jalankan Rekomendasinya
Rekomendasi berisi sejumlah poin, salah satunya adalah meminta Bupati Nabit untuk Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.
Selain itu, poin lain yang ditegaskan dalam rekomendasi tersebut adalah mengembalikan 26 pejabat eselon pada posisi yang setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Surat rekomendasi itu bersifat wajib untuk ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi diterima.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba