Kupang, Vox NTT- Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT diduga curang. Pelelangan ini dibuat pada 2 Maret 2022.
Pada laman LPSE Provinsi NTT tertulis bahwa tahapan tender saat ini sudah selesai.
Namun, proyek yang adalah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nilai Pagu Rp2.240.000.000,00 itu, diduga curang pada tahap pelelangan hingga pengumuman pemenang pekerjaan proyek.
Dugaan Kecurangan
Masih dari LPSE NTT, VoxNtt.com mengutip bahwa tender proyek yang terletak di Manggarai tersebut telah dimenangkan oleh CV Calasanz Prima dengan nilai penawaran sebesar Rp2.040.349.182,11.
Namun, terdapat keanehan karena CV yang menjadi pemenang dalam lelang proyek tersebut dari segi perangkingan berada di nomor ke 13.
Memang, dalam regulasi dan kebiasaan perangkingan tidak menjadi rujukan melainkan kelengkapan berkas, kesesuaian dan harga penawaran.
Indikasi kecurangan lain, salah satu sumber terpercaya VoxNtt.com mengatakan, lelang proyek tersebut sudah masuk dalam tahapan sanggahan.
Beberapa rekanan/CV yang juga mengikuti lelang yang justru berada di rangking 1 hingga 3 masih terdapat evaluasi dari LPSE.
Mereka sejauh ini telah memasukkan surat dan berkas sanggahan sesuai dengan yang diminta.
Dalam kurun waktu yang diminta beberapa rekanan yang mendapatkan evaluasi harus mengajukan sanggahan.
Sebetulnya, kata dia, pada tahapan pengajuan sanggahan beberapa rekanan yang berada dalam perangkingan itu diundang untuk dimintai klarifikasi di LPSE.
“Hasil evaluasi itu kan tertulis tenaga ahli K3 merupakan tenaga tetap pada perusahaan lain. Nah, untuk membuktikan hal itu harus dilakukan satu tahapan yang namanya klarifikasi,” kata sumber yang tidak mau namanya diberitakan.
Masih menurut dia, beberapa pengajuan dengan penawaran terendah malah tidak lolos dari segi kelengkapan dokumen.
Bahkan, kata dia, terdapat indikasi kecurangan yakni perubahan pada berkas sanggahan yang diunggah.
“Misalnya saya, tertanggal 18 April sudah mengajukan berkas sanggahan dan sudah mengantarkan surat ke LPSE. Namun, setelah saya cek pada laman LPSE, berkas yang saya sudah unggah malah berubah bukan lagi soal sanggahan tetapi berisi satuan harga barang dan lain-lain, bukan berkas itu yang saya unggah sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak LPSE Provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Ronis Natom