Borong, Vox NTT- Rokok yang diduga ilegal marak beredar di Manggarai Raya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Labuan Bajo pun diminta segera turun tangan.
Aldi, salah satu warga Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur mengatakan, sampai saat ini peredaran rokok yang diduga ilegal semakin ramai.
“Kami melihat sendiri peredaran rokok ilegal sudah berlangsung lama dan selalu luput dari pantauan. Sebenarnya apa yang terjadi,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (21/04/2022).
Ia pun meminta pihak KPPBC untuk segera menyelesaikan persoalan peredaran rokok yang diduga ilegal ini.
“Peredaran rokok ilegal sudah menjadi resah bagi banyak orang, maka tolong pihak bea cukai harus tuntaskan dalam waktu dekat, kalaupun masih bebas berarti diduga sudah terjadi konspirasi antara pihak perusahaan rokok dan pihak bea cukai,” ungkapnya
Sedangkan Elgi, salah satu masyarakat Borong mengungkapkan peredaran rokok yang diduga ilegal saat ini sudah merambah sampai ke desa-desa.
“Masyarakat saat ini sudah lebih tertarik dengan rokok ilegal, namun ini akan mengancam kesehatan masyarakat dan peredaran rokok ilegal dapat berdampak pada perusahaan rokok yang sudah memiliki izin resmi dari pihak bea cukai,” ungkapnya.
Sementara itu, Roni, salah seorang pemilik kios di Borong mengaku tidak pernah tahu kalau ada peredaran rokok yang diduga ilegal.
“Setiap kali ada seles yang datang promosi rokok, apalagi dengan harga yang murah, tentunya kami pasti akan beli,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini selalu membeli rokok Capuccino, Saga, Arrow, Thanos Bold dan Cronos.
“Semua jenis rokok ilegal itu harganya pasti murah dan sudah banyak diminati oleh masyarakat, tetapi kami tidak perna tahu soal jenis rokok ilegal dan tidaknya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, rokok yang diduga ilegal ini ditandai dengan jumlah batang rokok di dalam kemasan banyak yang tidak sesuai dengan tulisan pada pita bea cukai.
Misalnya, rokok Cappucino, pada pita bea cukai tertera 12 batang, tetapi dalam kemasan berisi 20 batang.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Manggarai Timur Paulus Gardisan berjanji akan melakukan sosialisasi dan pemasangan stiker untuk mencegah rokok yang diduga ilegal, yang sedang beredar luas di Matim.
“Kami mendatangi kios serta toko di kota Borong dan wilayah sekitarnya untuk sosialisasi dan pasang stiker agar masyarakat baik itu penjual maupun pembeli mengetahui informasi rokok ilegal,” kata Paulus.
Paulus mengatakan, setelah melakukan sosialisasi tentang rokok yang diduga ilegal, pihaknya akan membuat laporan resmi ke Bea Cukai di Labuan Bajo.
“Untuk penyitaan barang dan penindakan terhadap oknum yang mendistribusi atau penjual rokok ilegal itu wewenangnya pihak Bea Cukai. Kami hanya memberi imbauan dan pencerahan biar masyarakat paham dan tahu jenis-jenis rokok ilegal,” jelasnya.
Penulis: Yunt Tegu
Editor: Ardy Abba