Kupang, Vox NTT-Ahli waris keluarga Esau Konay (Almarhum) menang dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pit Konay Cs.
Dengan demikian masalah tanah keluarga Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah selesai.
Atas dasar putusan PK ini, maka ahli waris Esau Konay yang diwakili Marthen Konay meminta agar warga yang telah membeli dan menempati lahan seluas 60 hektare (Ha) yang selama ini dikuasai oleh Pit Koenay Cs untuk segera membangun komunikasi dengan ahli waris Esau Konay.
BACA JUGA: Soal Kasus Tanah di Kupang, Kuasa Hukum Marten Konay Tegaskan Juliana Konay Tidak Punya Hak
Pihaknya kata dia, akan membuka hati untuk membangun komunikasi dengan para penghuni di lahan yang sebelumnya bersengketa itu.
“Besok, kami akan kirimkan surat somasi kepada warga yang telah membeli tanah dari Pit Konay Cs untuk segera berkoordinasi dengan kami,” ujar Marthen Konay di Kupang, Rabu (19/04/2022) petang.
Karena itu, ahli waris berharap adanya kerja sama yang baik dari warga yang telah membeli tanah dari Pit Konay Cs.
“Kami tetap membuka pintu rumah dan pintu hati bagi warga,” ujar ahli waris sah lain, Armin Konay.
Lama Bersengketa
Upaya PK yang diajukan Pit Konay Cs dilakukan, setelah gugatan mereka ditolak di PN Kupang dengan perkara Nomor: 78/PDT.G/2018/PN.KPG.
Di mana dalam eksepsinya, hakim menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Markus Konay cs Disebut Tidak Berhak Atas Warisan Tanah Yohanes Konay
“Perkara tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina telah finish, karena upaya hukum terakhir yakni PK telah dilakukan dan ditolak seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Ahli waris Esau Konay, Fransisco Bessi Rabu, 19 April 2022.
Tidak puas, Pit Konay Cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada 14 Februari 2019 dan telah memperoleh putusan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 70/PDT/2019/PT KPG, 3 Juli 2019.
Di mana amar putusan, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor Kupang, 78/Pdt.G/2018/PN Kpg, 14 Februari 2019.
Terhadap putusan banding tersebut, dijelaskan Armi Konay bahwa Pit Konay kemudian mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 70/PDT/2019/PT KPG, 3 Jull 2019 tersebut ke Mahkamah Agung dan telah memperoleh Putusan sebagaimana Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, 17 Juni 2020 dimana amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon.
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Fransisko Bessie ke Viktoria Anin: Orangtua Anda Sudah Kalah Dua Kali
“Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata salah pemegang hak ulayat, Army Konay
Tidak sampai di situ, demikian Army, pada 19 Juni 2021 Pit Konay mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, 17 Juni 2020 tersebut ke Mahkamah Agung dan selanjutnya Majelis Hakim Agung telah memberikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 PK/Pdt/2021, 6 Desember 2021.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Tanah Pagar Panjang Sah Milik Ahli Waris Viktoria Anin
Dalam amar putusannya disebutkan setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali 19 Juli 2021 dan kontra memori peninjauan kembali 5 Agustus 2021 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang yang kemudian dikuatkan judex juris tingkat kasasi tidak terdapat kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata.
Putusan PK ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan Bertirolomeus/Bartolomus Konay tidak berhak atas obyek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay dan olah karena Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bartholomous Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa, sehingga eksekusi yang telah dilakukan adalah sah.
BACA JUGA: Pembongkaran Bangunan di Atas Tanah Yohanis Konai Dinilai Langgar Prosedur
“Karena itu, dalam pertimbangnya majelis hakim berpendapat permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Pit Konay harus ditolak,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba