Kupang, Vox NTT- Wajah Yulius Humau (42) terlihat kikuk. Ia duduk di sebelah kanan pintu masuk rumah permanen.
Sekira pukul 14.30 Wita, Selasa (26/04/2022) petang, Yulius mulai berkisah soal masalah pelik yang dialami dirinya.
“Barangkali karena saya tidak sekolah dan tidak tahu baca Pak,” kata Yulius terlihat gagap.
Dalam sebuah rumah di Desa Baumata, Yulius berujar awal mula kejadian nahas yang menimpanya.
Hal itu dimulai saat ia hendak membuka usaha bersama istrinya Bendelina Humau Konis pada tahun 2019 lalu.
“Waktu itu, saya dan istri pergi ke Koperasi Swamitra Bukopin Kota Kupang hendak mengajukan pinjaman,” katanya
Oleh manager dan staf pada Koperasi Swamitra Bukopin, Yulius dan istri kemudian diantar ke Kantor Bank Bukopin Kupang.
Ihwal keberangkatan mereka ke sana yakni hendak meminjam uang sebanyak Rp25 juta di Bank Bukopin.
Yulius mengaku sesampainya di kantor Bank Bukopin, dirinya dan istri kemudian dilayani sebagaimana nasabah lain yang hendak meminjam uang.
“Tapi saya kemudian heran. Istri saya memang sudah curiga karena uang yang mereka kasih sebesar Rp45 juta. Saya tidak mau,” kata pria yang sehari-hari berjualan sayur keliling itu.
Satu Sertifikat Dua Peminjam
Pada saat Yulius dan istrinya kekeh menolak uang sebesar Rp45 juta itu, seorang staf Bukopin, Yulius N Ngedango berbicara kepada istrinya dan mulai menyebut bahwa nanti akan ada dua kuitansi.
“Istri saya Bendelina Humau Konis
sempat tolak. Mereka bujuk masuk ke dalam. Kami tetap tidak mau juga.
Mereka bilang buat kuitansi dua.
Mereka bilang nanti bikin kuitansi dua,” kata dia.
“Kami tetap pulang dengan uang Rp25 juta sesuai yang kami ajukan pinjaman awal,” ujarnya.
Bermodal gadai Slsertifikat bernomor 5364/2015, Yulius dan istri pun pulang dengan uang tersebut untuk memulai usaha keluarga mereka.
Namun, nasib malang datang, siapa yang tahu pasti. Di tahun 2020 saat hendak melunasi kewajibannya menyicil, Yulius heran sertifikat rumahnya terdapat utang pinjaman dan bunga yang banyak bukan main.
“Pokok sebesar Rp16 juta, bunga sebesar 9 juta dan denda sebesar 10 juta itu yang harus dibayar agar sertifikat bisa kembali,” kata dia.
“Storan bulanan Rp1.900.000
sampai Desember 2020 selesai angsuran. Saya sudah lakukan kewajiban saya kenapa sertifikat saya belum juga dikembalikan?” ketusnya.
Buat Surat Perjanjian
Keluarga Yulius Humau, Genes Karel, mengatakan, hingga tahun 2021 bulan 12 dirinya bersama Yulius baru mengetahui bahwa staf di Bank Bukopin, Yulius N. Ngedango juga melakukan pinjaman pada waktu yang sama dengan jaminan sertifikat milik Yulius Humau.
Pada saat itu, Kepala Bank Bukopin dan sekretaris mendatangi rumahnya di Baumata untuk menyampaikan agar menyelesaikan persoalan di Koperasi Swamitra Bukopin keesokan harinya.
“Di tahun 2021 bulan 12 ada pengakuan Manager Swamitra juga meminjam sebanyak 20 juta. Kasian saya pak. Saya jual sayur keliling kampung hanya untuk lunasi utang saya. Tapi kenapa mereka buat saya begini,” sambar Yulius.
Genes mengatakan, akibat kejadian itu, dibuatlah surat perjanjian pengembalian uang oleh Manager Koperasi Swamitra Bukopin, Yulius N Ngedango.
Dalam surat perjanjian yang dibaca VoxNtt.com, Yulius N. Ngedango harus mengembalikan uang pinjaman dan uang piutang di Bank Bukopin sampai batas waktu tanggal 25 April beberapa hari yang lalu.
Namun, saat mengonfirmasikan hal itu di Bank Bukopin pada 25 April 2021 siang, Genes mengaku malah belum mendapatkan kejelasan.
Akibat kehadirannya dan Yulius Humau yang meminta pertanggungjawaban bank menurutnya, mereka sempat diusir dari Kantor Bank Bukopin Kupang oleh satpam.
“Kami dari kelurga ingin ada etika baik.
Kami pinjam uang untuk jalani kehidupan. Ternyata sampai di sana kenyataan berbalik. Kami mau kemana lagi. Kami pinjam setor lancar tapi kenapa begini jadinya,” ujar dia kesal.
Terpisah, Yulius N Ngedango berhasil dihubungi VoxNtt.com, Selasa (26/04) petang, melalui sambungan seluler.
Yulius membenarkan bahwa dirinya juga meminjam uang sebanyak 20 juta menggunakan sertifikat milik Yulius Humau sebagai jaminan.
“Kan kita pisah kredit bapa tua pinjam 25 saya 20. Bapa tua sudah lunasi dia punya saya punya belum. Saya ada kendala. Saya ada setor terus saya sudah beritahu bapa tua. Bersabar sedikit masih usaha pinjam di luar supaya bisa lunasi utang saya,” katanya.
Menurutnya, dua kredit tersebut menggunakan sertifikat yang sama sebagai jaminan.
“Pinjaman atas nama bapa tua. Pinjaman bapa tua punya sebesar 25 juta saya 20 juta cuma dalam perjalanan karena Covid jadi macet. Saya sudah jelaskan ke bapa tua untuk sementara gaji saya dipotong. Jaminan satu saja, satu sertifikat,” jelasnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Yulius Humau mengenai kejadian itu.
“Kami sudah ketemu dan omong,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba