Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Langke Rembong, Rabu (27/04/2022).
Kegiatan melibatkan sejumlah unsur antara lain perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi profesi seperti HPI Cabang Manggarai serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Yosep Mantara, beberapa pimpinan OPD, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan penyampaian sambutan, Kepala Dinas (Kadis) LHD Manggarai Kanisius Nasak menyampaikan bahwa paradigma pembangunan daerah saat ini menitikberatkan pada konsep pembangunan berkelanjutan.
Dalam pembangunan berkelanjutan menurut Kanisius, terdapat empat pilar utama yaitu ekonomi, lingkungan, sosial dan hukum.
“Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menuntut adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan,” jelas Kadis Kanisius.
Kanisius juga menjelaskan, KLHS wajib dilaksanakan ke dalam: RT-RW Kabupaten/Kota, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan wilayah kabupaten/kota, RPJP Kabupaten/kota, RPJMD kabupaten/kota dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Kabupaten Manggarai pada tahun 2021 telah menyusun kajian Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong.
Oleh karena itu, guna mengawal serta mendukung implementasi kebijakan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang terdapat di dalam Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042 maka dilaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042.
“Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang bersifat partisipatif dan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan,” tegas Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu.
Adapun tujuan penyusunan dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Langke Rembong lanjut Kanis Nasak, yakni pertama; memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi di dalam Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Kedua; mengintegrasikan rekomendasi dan alternatif penyempurnaan KRP yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ke dalam rancangan RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022 – 2042.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan Akademidi Institut Teknologi Negeri (ITN) Malang, Adryanto Maksimilianus, selaku narasumber. Hadir membuka kegiatan, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba