Atambua, Vox NTT- Satu tahun Bupati dr. Agustinus Taolin (AT) dan Wakil Bupati Aloysius Halerens (AHS) menakodai Kabupaten Belu, indeks kepatuhan pelayanan publik pemerintah anjlok ke zona kuning.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, mengatakan pihaknya memiliki tiga kategori penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik yakni zona hijau, zona kuning dan zona merah.
Hal itu ia sampaikan dalam kesempatan diskusi publik satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu di Aula Hotel Matahari Atambua, pada 23 April 2022, menyampaikan bahwa
Menurut Darius, tingkat kepatuhan pelayanan publik Kabupaten berada di zona kuning dengan skor 66, 66.
Meski skor ini masih tinggi dibanding kabupaten lain, namun anjlok 20 poin dibanding dengan skor di dua tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 dan 2022, Kabupaten Belu berada di zona hijau dengan skor paling tinggi dibanding dengan kabupaten lain di NTT.
Kabupaten Belu memperoleh skor 86, 85 atau berada di zona hijau dan pelayanan publik di Belu menjadi yang terbaik di NTT.
Dari hasil itu, Kabupaten Belu diberi penghargaan dari berbagai pihak yakni Ombudsman Republik Indonesia, dari pemerintah pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, dari Kementerian Kominfo Indonesia karena proses pelayanan penerbitan izin yang dilakukan Dinas Perizinanan melalui Mall Pelayanan publik sudah berbasis aplikasi online.
Karena kabupaten Belu memiliki sistim pelayanan publik khususnya perizinan paling baik di Provinsi NTT, sejumlah kabupaten kota yakni, Kota Kupang, DPRD Kota Kupang, DPRD TTU, DPRD Nagekeo datang untuk melihat dan belajar di Kabupaten Belu soal pelayanan perizinan.
“Saya lihat skor Kabupaten Belu berada di poin 66, 66 dan ini masuk zona kuning,” ujar Darius seperti dipantau awak media ini dari laman resmi Youtube RRI Atambua pada 23 April 2022.
Dengan skor 66,6, Darius sendiri bersedia untuk mendampingi Pemkab Belu untuk kembali menaikan skor tingkat kepetahun pelayanan publik.
“Untuk itu, nanti kami coba bantu sehingga kita naikkan skornya jadi 80 sehingga tingkat kepatuhannya menjadi tinggi dan zonanya menjadi hijau dan kita akan dapat penghargaan dari pemerintah pusat,” ujar Darius.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo yang dikonfirmasi terkait anjloknya skor tingkat kepatuhan pelayanan publik, enggan memberikan penjelasan.
“Tanyakan langsung kepada Ombudsman yang menyajikannya waktu,” jawab Januaria saat dikonfirmasi awak media ini pada Jumat (28/04/2022).
Dalam memberikan penilaian atas tingkat kepatuhan pelayanan publik, terdapat 6 variabel yang dinilai seperti disampaikan kepala Ombudsman NTT yakni, standar pelayanan, maksimal layanan, sistim informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana atau fasilitas, pelayanan khusus dan pelayanan pengaduan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba