Kupang, Vox NTT- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, menyebut wartawan Suaraflobamor.com Faby Latuan merupakan jurnalis senior yang sedang menulis kasus-kasus korupsi di NTT.
Sebelumya, Faby Latuan dikeroyok dan dipukul usai jumpa pers di PT Flobamor Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang pada Selasa (26/04/2022) lalu.
“Kasus korupsi ini berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT tanpa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diawasi serius oleh DPRD NTT. Dan ini wajib menjadi agenda serius KPK RI dan Komisi III DPR RI,” ujar Gabriel kepada wartawan, Senin (02/05/2022).
Ia pun meminta lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) wajib melakukan perlindungan keselamatan terhadap wartawan dan penggiat antikorupsi yang membongkar kasus-kasus korupsi berjemaah di NTT.
Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selalu dikorbankan dan dijadikan kambing hitam wajib hukumnya dilindungi LPSK bekerja sama dengan KPK RI. Mereka harus menjadi whistle blower dan justice collaborator.
Gabriel sendiri mendukung total komitmen Komisaris Utama Samuel Haning dan Komisaris Hadi Djawas PT Flobamor yang mendesak polisi segera menangkap dan memroses hukum pelaku dan aktor intelektual kekerasan terhadap wartawan senior Faby Latuan.
Ia juga mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang agar menangkap dan memroses hukum pelaku dan aktor intelektual di balik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan senior Faby Latuan.
Sebab, ia sedang gencar menyuarakan dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT yang belum ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum di NTT.
“Saya juga mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di NTT yang diduga kuat ‘dipetieskan’ bahkan ‘diesbatukan’,” ujar Gabriel.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Komisi III DPR RI agar serius mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum di NTT.
Gabriel juga mengajak solidaritas penggiat antikekerasan, penggiat antikorupsi, lembaga agama dan pers di NTT untuk berkolaborasi mengawal ketat pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan senior Faby Latuan hingga tuntas bukan ‘dipetieskan’ atau ‘diesbatukan’. [*]