Oelamasi, Vox NTT- Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Fatuleu Kabupaten Kupang, Florince Lumba mengaku sudah menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan pengancaman oleh Wakil Ketua DPRD Kupang, Yohanes Mase.
Pengaduan itu, menurut Florince, sudah disampaikan kepada Bupati Kupang, Kepala Dinas dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTT.
“Saya sudah melapor ke PGRI. Saya sudah sampaikan surat ke DPR, Bupati dan Kepala Dinas. Juga kepada Ketua DPD partai. Saya harap petinggi partai bisa membina kader mereka,” kata dia.
BACA JUGA: Kepala SMPN 1 Fatuleu Mengaku Diancam Waket DPRD Kupang, Ini Masalahnya
“Mereka bilang fitnah itu mereka punya hak. Mereka bilang kasih waktu 1 X 24 jam. Saya harus tunjukkan bukti-bukti. Saya siap untuk mereka mau gunakan jalur apapun. Saya fitnah atau tidak secara yuridis akan menentukan bukti itu ada atau tidak,” ujar Florince beberapa waktu lalu.
Sejak awal kasus ini, menurut Florince, adalah untuk meminta pertanggungjawaban Anggota DPRD Kupang, Yohanes Mase atas dugaan pengancaman melalui telepon kepadanya.
“Sebenarnya tujuan saya tidak mengangkat dua oknum itu. Tidak mau sebut dua oknum itu. Saya mau berurusan dengan DPR. Tapi puji Tuhan mereka sudah menunjukkan diri. Saya akan menunggu mau mereka pake jalur apa saja,” tegas dia.
Terkait laporan Yohanes Mase ke polisi seperti yang disampaikan sebelumnya, Florince mengaku siap untuk menghadapinya.
BACA JUGA: Oknum Guru SMPN 1 Fatuleu Bantah Berbuat Mesum di Sekolah
“Saya siap sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Kalau secara individu kita masing-masing membenarkan diri. Nanti akan dibuktikan saya punya bukti atau tidak. Sampai hari ini saya masih berjiwa besar untuk menunggu etikat baik. Jika ke depan saya terus tertekan saya akan ambil langkah hukum,” kata dia.
Selanjutnya soal jatah dan klarifikasi oknum guru EN, Florince siap untuk menghadapi proses selanjutnya.
“Soal jatah Florince menegaskan itu ada pada percakapan telepon. Saya punya siswa beberapa sudah siap mau jadi saksi. Bahkan guru-guru juga siap mau jadi saksi,” kata dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba