Kefamenanu, Vox NTT- Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri TTU beberapa waktu lalu telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara.
Eksekusi itu dilakukan dengan menjebloskan Yulius Kolo terpidana kasus korupsi dana desa Banain B ke penjara untuk mulai menjalani hukuman.
Kepala seksi barang bukti kejari TTU Reza Faundra Afandi menjelaskan, sesuai putusan PN Tipikor Kupang yang saat ini sudah bersifat incraht barang bukti bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.
Itu berupa 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota kefamenanu dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kupang.
Untuk barang bukti bernilai ekonomis tersebut, jelasnya, sedang dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL.
“Yang selanjutnya akan dilakukan proses pelelangan secara online dan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelas Reza dalam rilis yang diterima media ini, Senin (30/05/2022).
Untuk barang bukti buku kas, rekening serta dokumen lainnya, tambahnya, telah dilakukan pengembalian pada Senin (30/05/2022).
Dokumen dan buku-buku tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Barang bukti Kejari TTU Reza Faundra Afandi dan diterima oleh bendahara desa Banain B Marianus Metan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba