Kota Kupang, Vox NTT– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyampaikan surat rekomendasi atas temuan proses seleksi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kota Kupang tahun 2021.
Menurut Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, KASN telah memeriksa dan menemukan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi dah mutasi jabatan Kota Kupang tahun 2021.
“Surat rekomendasi dari KASN batas waktu sudah usai sejak beberapa hari yang lalu. Kami sudah lakukan uji petik di KASN. Merupakan bagian lanjutan setelah mendengar jawaban dari pemerintah. Kami ke KASN karena keterangan pemerintah belum lengkap. Kebijakan tahun 2021 seleksi mutasi pejabat di Kota Kupang periode september 2021,” ujar Yuvens, Kamis (02/06/2022) petang.
Surat dari KASN itu keluar setelah mendapat laporan warga Kota Kupang.
“Kami dari pansus mendengar desas desus ada surat dari KASN kepada Pemkot karena ada proses yang tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam hal ini proses seleksi terbuka,” ujar politisi NasDem itu.
Pansus, kata dia, kemudian menggali data lanjutan di KASN dan BKN. Pihak Yuvens pun mengaku cukup menyesal karena saat menanyakan ke pemerintah jawabannya tidak cacat prosedural.
“Adanya indikasi yang lolos jabatan ada persoalan kesehatan. Setelah kami menggali ternyata persoalannya lebih kompleks. Dari proses mutasi pada 12 Januari 2022 perihal hasil kompetensi,” sambung dia.
Menurutnya, KASN tidak memberikan rekomendasi kepada 9 pejabat yang kemudian dilantik Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Yuvens pun mengapresiasi kepada KASN yang sudah memberikan perhatian lebih kepada Pemkot Kupang.
Menurut dia, hasil kerja pansus sudah laporkan ke pimpinan DPRD.
Yuvens sendiri cukup perihatin sebab urusan mutasi itu mutlak kewenangan pemerintah dan ada mekanismenya.
Mutasi tersebut tentu saja berpengaruh kepada iklim kerja dan pengelolaan anggaran di Pemkot dalam tahun berjalan.
“Dari hasil kerja ini akan ada rekomendasi tentu jami sejalan dengan KASN. Manakala nanti ditinjau kembali. Kami berharap pemerintah harus taat asas,” kata dia.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD lain Ardianus Talli Fraksi PDIP yang juga masuk dalam tim pansus. Ia mengatakan, KASN turun ke Kota Kupang karena ada laporan warga.
Kata dia, ada tiga pejabat tinggi pratama tidak disetujui oleh KASN. Kemudian ada enam pejabat Eselon Tiga yang dilantik juga tidak mendapat rekomendasi.
“Pada akhirnya KASN memberikan surat rekomendasi akan meninjau kembali dan membatalkan mutasi itu. Pemerintah diberikan waktu 14 hari sejak 9 Mei. Pemerintah ternyata tidak mengindahkan. Maka KASN akan berkoordinasi dengan lembaga terkait akan membatalkan SK pelantikan dan mengembalikan pejabat itu ke posisi semula,” ujar Ardianus.
Menurutnya, pansus akan memberi surat rekomedasi ke pemerintah yang intinya KASN meminta untuk membatalkan SK pelantikan itu.
“Tahapan selanjutnya itu ada di pimpinan DPRD supaya hasilnya tidak masalah. KASN menyatakan proses pansel di Kota Kupang tidak sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Kalau sudah tidak sesuai pasti ada dampak,” tandasnya.
Berikut daftar pejabat yang dilantik Wali Kota Kupang tanpa rekomendasi KASN berdasarkan surat rekomendasi dengan Nomor B-1688/JP.02.00/05/2022 tertanggal 09 Mei 2022:
Ariantje Martje Baun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Matheus Benediktus Lalek Radjah, Kepala Badan Pendapatan Daerah
Bernadinus Mere, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang.
Ir. Solvie Y.H. Lukas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang.
Pah Bessie Semuel Messakh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Ernest S. Ludji, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang.
Wildrian Ronald Otta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang.
Alfred A. Lakabela, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, dan-
Drs. Jusup Eduard Penu Weo Kepala Dinas dan Perpustakaan Kota Kupang
Menurut KASN, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang yang tanpa adanya eekomendasi dari KASN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itu seperti; Pasal 120 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Di sana disebutkan bahwa KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan, serta rekomendasi KASN bersifat mengikat.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba