Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Temuan KASN, Mutasi Pejabat Pemkot Kupang Bermasalah
Regional NTT

Temuan KASN, Mutasi Pejabat Pemkot Kupang Bermasalah

By Redaksi2 Juni 20224 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Pansus DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung (kanan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyampaikan  surat rekomendasi atas temuan proses seleksi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kota Kupang tahun 2021.

Menurut Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, KASN telah memeriksa dan menemukan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi dah mutasi jabatan Kota Kupang tahun 2021.

“Surat rekomendasi dari KASN batas waktu sudah usai sejak beberapa hari yang lalu. Kami sudah lakukan uji petik di KASN. Merupakan bagian lanjutan setelah mendengar jawaban dari pemerintah. Kami ke KASN karena keterangan pemerintah belum lengkap. Kebijakan tahun 2021 seleksi mutasi pejabat di Kota Kupang periode september 2021,” ujar Yuvens, Kamis (02/06/2022) petang.

Surat dari KASN itu keluar setelah mendapat laporan warga Kota Kupang.

“Kami dari pansus mendengar desas desus ada surat dari KASN kepada Pemkot karena ada proses yang tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam hal ini proses seleksi terbuka,” ujar politisi NasDem itu.

Pansus, kata dia, kemudian menggali data lanjutan di KASN dan BKN. Pihak Yuvens pun mengaku cukup menyesal karena saat menanyakan ke pemerintah jawabannya tidak cacat prosedural.

“Adanya indikasi yang lolos jabatan ada persoalan kesehatan. Setelah kami menggali ternyata persoalannya lebih kompleks. Dari proses mutasi  pada 12 Januari 2022 perihal hasil kompetensi,” sambung dia.

Menurutnya, KASN tidak memberikan rekomendasi kepada 9 pejabat yang kemudian dilantik Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Yuvens pun mengapresiasi kepada KASN yang sudah memberikan perhatian lebih kepada Pemkot Kupang.

Menurut dia, hasil kerja pansus sudah laporkan ke pimpinan DPRD.

Yuvens sendiri cukup perihatin sebab urusan mutasi itu mutlak kewenangan pemerintah dan ada mekanismenya.

Mutasi tersebut tentu saja berpengaruh  kepada iklim kerja dan pengelolaan anggaran di Pemkot dalam tahun berjalan.

“Dari hasil kerja ini akan ada rekomendasi tentu jami sejalan dengan KASN. Manakala nanti ditinjau kembali. Kami berharap pemerintah harus taat asas,” kata dia.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD lain Ardianus Talli Fraksi PDIP yang juga masuk dalam tim pansus. Ia mengatakan,  KASN turun ke Kota Kupang karena ada laporan warga.

Kata dia, ada tiga pejabat tinggi pratama tidak disetujui oleh KASN. Kemudian ada enam pejabat Eselon Tiga yang dilantik juga tidak mendapat rekomendasi.

“Pada akhirnya KASN memberikan surat rekomendasi akan meninjau kembali dan membatalkan mutasi itu. Pemerintah diberikan waktu 14 hari sejak 9 Mei.  Pemerintah ternyata tidak mengindahkan. Maka KASN akan berkoordinasi dengan lembaga terkait akan membatalkan SK pelantikan dan mengembalikan pejabat itu ke posisi semula,” ujar Ardianus.

Menurutnya, pansus akan memberi surat rekomedasi ke pemerintah yang intinya KASN meminta untuk membatalkan SK pelantikan itu.

“Tahapan selanjutnya itu ada di pimpinan DPRD supaya hasilnya tidak masalah. KASN  menyatakan proses pansel di Kota Kupang  tidak sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Kalau sudah tidak sesuai pasti ada dampak,” tandasnya.

Berikut daftar pejabat yang dilantik Wali Kota Kupang tanpa rekomendasi KASN berdasarkan surat rekomendasi dengan Nomor B-1688/JP.02.00/05/2022 tertanggal 09 Mei 2022:

Ariantje Martje Baun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Matheus Benediktus Lalek Radjah, Kepala Badan Pendapatan Daerah

Bernadinus Mere,  Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang.

Ir. Solvie Y.H. Lukas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang.

Pah Bessie Semuel Messakh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Ernest S. Ludji,  Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang.

Wildrian Ronald Otta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang.

Alfred A. Lakabela, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, dan-

Drs. Jusup Eduard Penu Weo Kepala Dinas dan Perpustakaan Kota Kupang

Menurut KASN,  seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang yang tanpa adanya eekomendasi dari KASN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itu seperti; Pasal 120 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di sana disebutkan bahwa KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan, serta rekomendasi KASN bersifat mengikat.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

DPRD Kota Kupang Kota Kupang Yuvens Tukung Yuvensius Tukung
Previous ArticleTingkatkan Kapasitas Metodologi Peneliti, DIPOL FISIP Undana Gelar Pelatihan
Next Article BTNK Dorong Kelompok Wani Killing Modo Terus Berinovasi

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.