Jakarta, Vox NTT-Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto W, meminta pihak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) agar segera menghentikan penyidikan kasus dugaan mentersangkakan dan menahan korban kasus pengeyorokan dan pembacokan dengan korban Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman.
“Dari kronologi kasus ini, ketiga korban tidak bersalah. Saya minta pihak Polres segera keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Syahrial Martanto W dalam wibiner dengan tema,”Polemik Penegakan Hukum di Indonesia: Dari Korban Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Polres Jakarta Selatan?” Jumat (10/6/2022).
Ikut sebagai pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan Serikat Pemuda NTT itu adalah Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo; Koordinator Pelayanan Pengaduan Komnas HAM, Endang Sri Melani; Kuasa Hukum tiga korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Hipatios Wirawan, S.H., dan Dominikus Darus, S.H.
Syahrial Martanto W meminta kuasa hukum tiga korban di atas agar segera melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan LPSK. Selain itu, ia meminta agar kuasa hukum tiga korban segera meminta Polda Metro Jaya untuk segera menggelar kasus ini secara khusus.
“Banyak kasus yang proses hukum diduga bermasalah maka diminta digelar secara khusus,” kata di.
Ia menegaskan, kasus sama yang sering terjadi. “Saya meminta kepada kuasa hukum korban agar ganti kepada Polres Jakarta Selatan,” kata dia.
Kompol Sujarwo mengatakan, pihak apreasiasi dengan diskusi tersebut.
“Ini sebagai koreksi bagi kami dalam menegakkan hukum,” kata Sujarwo yang enggan membahas lebih jauh serta enggan menjawab pertanyaan peserta dalam kasus ini.
Sementara Endang Sri Melani mengatakan, kasus tetsebut patut diduga kuat telah terjadi kriminalisasi terhadap tiga korban.
Hal ini terjadi karena patut diduga tidak profesionalnya penyidik.
Melani, demikian panggilan perempuan cantik berjilbab ini, juga meminta agar penyidikan kasus ini dihentikan.
Melani juga salut kepada para kuasa hukum yang telah mengambil langkah hukum praperadilan terhadap kasus ini.
Melani menegaskan, kalau gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Komnas HAM siap memberikan pendapat hukum di pengadilan nanti.
“Kami siap kawal kasus ini pengadilan, dan siap memberikan pendapat hukum,” kata dia.
Sementara Siprianus Edi Hardum mengatakan, posita kasus ini adala pada Jumat (29/4/2022) Polres Jaksel menangkap Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman di Jl. Holtikultura No. 01 / 40 RT 007 RW 006, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari Muhammad Fahrudin kepada Polres Jaksel. Muhammad Fahrudin tidak berada di tempat kejadian perkara saat kejadian berlangsung sebagaimana terungkap dalam putusan Nomor 1075/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Februari 2022.
Putusan Nomor 1075/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Februari 2022 menjelaskan bahwa tiga orang di atas adalah korban pengeroyokan yang dilakukan enam orang pelaku itu yaitu Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal. Keenam orang ini dinayatakan bersalah dan dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Kriminalisasi
Berdasarkan kasus posisi atau posita tersebut, Edi Hardum menyimpulkan: pertama, pihak Polres Jaksel keliru besar menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan sampai saat ini (sampai saat ini mereka sudah 42 hari dalam tahanan).
Kedua, pihak Polres Jaksel menangkap, menetapkan mereka tersangka dan ditahan bisa juga karena tidak profesionalnya para penyidik.
“Berdasarkan itulah kami melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Edi.
Walaupun gugatan praperadilan di PN Jaksel masih berlangsung, Edi dan para kuasa hukum lainnya menuntut kepada Polres Jaksel agar, segera bebaskan tiga korban dari tahanan, pulihkan harkat dan martabat tiga korban, Kapolres Jaksel segera meminta maaf kapada korban, keluarga korban dan masyarakat umumnya.
“Selain itu, Kapolres Jaksel memberi sanksi yang tegas kepada para penyidik yang telah melakukan tindakan ceroboh kepada tiga korban,” kata dia.
Kronologi
Hipatios Wirawan Labut menyampaikan kronologi kasus tersebut yakni bermula saat Yohanes Frederiko Efan Kora (salah satu korban) pulang mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang diduga sedang mabuk di Gg.Mawar RT 11/3, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta pada 1 Oktober 2021 pukul 01.57 WIB.
Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan “Woi”.
Namun, karena ketakutan Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda tersebut.
Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda.
Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut.
Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.
Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin.
Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit.
Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak 2 (dua) sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.
Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan visum.
Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung menangkap enam orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore. [*]