Borong, Vox NTT- Bupati Mangggarai Timur Agas Andreas menyerahkan Surat Keputusan untuk 208 guru PPPK Tahap I dan II, Senin (13/06/2022) pagi.
Keputusan Bupati Manggarai Timur itu tertuang dalam surat nomor: BKPSDMD.813/157/I/2022, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Manggarai Timur.
Pada saat penyerahan SK, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Timur Drs. Yustina Ngidu menyampaikan penegasan sebagai pesan moral kepada seluruh peserta guru PPPK tahap I dan II.
Ia menyampaikan, Pertama, jadilah guru yang bertanggung jawab! Guru yang baik harus mampu bertanggung jawab terhadap tugas yang diembanya. Tanggung jawab mesti lahir dari hati, bukan karena takut pimpinan, dalam hal ini kepala sekolah.
Kedua, menjadi guru PPPK harus ada perubahan perilaku. Misalnya, dari yang sebelumnya kurang rajin ke sekolah, setelah masuk PPPK harus rajin, termasuk bijak dalam bermedia sosial.
Ketiga, berdomisilah atau tinggal di tempat atau kampung di mana mengajar. Hal ini bertujuan agar guru mampu menjalankan tugasnya dengan penuh totalitas, menghindari keterlambatan dan sering alpa ke sekolah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang didahuli acara apel bersama di halaman Kantor Bupati Manggari Timur.
Pembagian SK dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap l mendapat giliran pertama dan selanjutnya diikuti tahap II.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba