Jakarta, Vox NTT- Keberadaan organisasi yang menghimpun alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) resmi diakui negara dengan nama Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA).
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0005564.AH.01.07.TAHUN 2022 pada tanggal 8 Juni 2022.
“Tanggal 8 Juni 2022 menjadi sejarah baru bagi alumni PMKRI karena pada hari tersebut PATRIA telah sah dan resmi diakui negara,” tegas Ketua Umum PATRIA, Agustinus Tamo Mbapa dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (15/06/2022).
Berdirinya PATRIA bertujuan untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan alumni PMKRI, berdasarkan profesi dan keahlian masing-masing, dalam rangka distribusi alumni PMKRI ke pelbagai lini kehidupan.
“Dengan pengesahan ini, PATRIA dapat mengembangkan kemitraan dan kerjasama lintas sektoral lebih jauh dengan pemerintah maupun swasta,” ujar Gustaf, sapaan akrab sang Ketua Umum.
Gustaf menjelaskan, visi PATRIA yaitu terciptanya kader-kader Katolik yang kompeten dan berjiwa patriot dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan nilai-nilai kekatolikan.
PATRIA akan segera melaksanakan pelantikan Dewan Pimpinan Pusat pada awal Juli di Jakarta, dan Rakernas pada akhir Juli di Labuan Bajo.
Sebelum dua kegiatan strategis tersebut, pengurus akan melakukan audensi dengan Ketua KWI Kardinal Ignatius Suharyo, Duta Besar Vatikan Mgr. Piero Pioppo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak agar cita-cita kita bersama dapat terwujud,” pungkas Gustaf.
Penulis: Ardy Abba