Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 22 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terancam tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 mendatang.
Pasalnya, 22 desa yang merupakan peralihan dari kelurahan tersebut hingga saat ini tidak kunjung mendapat kode desa.
Selain tidak diizinkan ikut Pilkades, 22 desa tersebut tidak akan diperkenankan lagi untuk mengelola Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa wajib hukumnya desa-desa memiliki kode desa. Jika tidak, maka tidak diizinkan untuk mengikuti Pilkades apalagi mengelola ADD,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD TTU Yasintus Usfal saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Selasa (21/06/2022).
Sepengetahuan Yasintus, terlambatnya penerbitan kode desa tersebut lantaran belum selesai urusan batas desa. Dari 22 desa, tersisa satu desa yang belum selesai dilakukan penetapan batas desa, yakni Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah.
“Meski sisa satu desa yang belum selesai urus batas, tapi karena penerbitan kode desa secara kolektif maka dari satu yang tersisa itu mempengaruhi proses penerbitan kode desa untuk 21 desa lainnya,” tutur legislator asal Dapil TTU III itu.
Yasintus berharap Pemda TTU bisa segera mempercepat proses penerbitan kode desa dalam tahun 2022 ini.
Jika tidak, tandasnya, maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi agar bisa mengurus kode desa.
“Ini pekerjaan besar untuk DPRD dan Pemda agar bisa maksimalkan waktu 6 bulan tersisa ini, kalau tidak diproses tahun ini maka rakyat di 22 desa eks kelurahan tersebut yang akan menjadi korban, nasib desa-desa tersebut juga akan terkatung-katung,” tandas mantan Ketua Bapemperda DPRD TTU itu.
Penulis: Eman tabean
Editor: Ardy Abba