Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»22 Desa di TTU Terancam Tidak Ikut Pilkades Serentak Tahun 2023
VOX DESA

22 Desa di TTU Terancam Tidak Ikut Pilkades Serentak Tahun 2023

By Redaksi22 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD TTU Yasintus Usfal saat ditemui wartawan usai sidang di Gedung DPRD setempat, Selasa, 21 Juni 2022 (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 22 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terancam tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 mendatang.

Pasalnya, 22 desa yang merupakan peralihan dari kelurahan tersebut hingga saat ini tidak kunjung mendapat kode desa.

Selain tidak diizinkan ikut Pilkades, 22 desa tersebut tidak akan diperkenankan lagi untuk mengelola Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa wajib hukumnya desa-desa memiliki kode desa. Jika tidak, maka tidak diizinkan untuk mengikuti Pilkades apalagi mengelola ADD,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD TTU Yasintus Usfal saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Selasa (21/06/2022).

Sepengetahuan Yasintus, terlambatnya penerbitan kode desa tersebut lantaran belum selesai urusan batas desa. Dari 22 desa, tersisa satu desa yang belum selesai dilakukan penetapan batas desa, yakni Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah.

“Meski sisa satu desa yang belum selesai urus batas, tapi karena penerbitan kode desa secara kolektif maka dari satu yang tersisa itu mempengaruhi proses penerbitan kode desa untuk 21 desa lainnya,” tutur legislator asal Dapil TTU III itu.

Yasintus berharap Pemda TTU bisa segera mempercepat proses penerbitan kode desa dalam tahun 2022 ini.

Jika tidak, tandasnya, maka dibutuhkan waktu 5 tahun lagi agar bisa mengurus kode desa.

“Ini pekerjaan besar untuk DPRD dan Pemda agar bisa maksimalkan waktu 6 bulan tersisa ini, kalau tidak diproses tahun ini maka rakyat di 22 desa eks kelurahan tersebut yang akan menjadi korban, nasib desa-desa tersebut juga akan terkatung-katung,” tandas mantan Ketua Bapemperda DPRD TTU itu.

Penulis: Eman tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Kabupaten Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticlePenggunaan Dana Desa Mosi Ngaran Diduga Bermasalah, Warga Mengadu ke Bupati Matim
Next Article Lepas Kontingen Perkemi, Camat LAUT Titip Pesan Menohok

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.