Oleh: Kornelia Nurce, S.Pd
CGP Angkatan 4 Kabupaten Manggarai Timur
Borong, Vox NTT- SMPN 12 Borong menggelar workshop mandiri In House Training (IHT) Kurikulum Merdeka Belajar sejak 27 Juni sampai 7 Juli 2022.
Lembaga pendidikan yang berlokasi di Desa Compang Kempo, Kecamatan Rana Mese itu merupakan salah satu sekolah penggerak angkatan 2 Kabupaten Manggarai Timur.
Sebagai sekolah penggerak, SMPN 12 Borong pun wajib melaksanakan Kurikulum Merdeka. Itu sebabnya, SMPN 12 Borong menggelar workshop IHT yang diikuti secara daring.
Pada hari ketiga kegiatan IHT, tepatnya 29 Juni 2022, pihak sekolah menghadirkan Fasilitator PSP Angkatan 2, Dr. Marianus Mantovanny Tapung, S.Fil, M.Pd.
Dosen Unika St. Paulus Ruteng itu mengatakan, untuk menjalankan program dan kebijakan sebagai sekolah penggerak, maka terlebih dahulu harus melihat potensi sekolah.
“Kemudian baru kita menjawab, apa yang saya miliki, apa yang belum saya miliki, apa yang tersedia di sekitar saya dan bagaimana saya memanfatkan apa yang sudah ada untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik bagi siswa-siswi SMP Negeri 12 Borong,” ujar Manto.
“Jangan pernah melihat apa yang orang lain punya dan miliki karena diri kita dan diri mereka berbeda,” imbuh dia.
Menurut dia, sebagai sekolah penggerak tentu saja dituntut untuk fokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik.
Hal ini mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter (projek profil pelajar pancasila), diawali dengan SDM yang unggul terutama untuk epala sekolah dan guru.
Oleh karena itu, kata Manto, IHT ini merupakan bentuk kegiatan dalam memantapkan pengetahuan dan pemahaman guru tentang Kurikulum Merdeka.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka maka penting mengedepankan kolaborasi dan kedisplinan agar membentuk ekosistem sekolah yang aman, nyaman dan positif.
“Lingkungan belajar yang posistif merupakan salah satu daya dukung yang sangat baik untuk terwujudnya merdeka belajar,” terang Manto.
Sebagai informasi, Merdeka Belajar adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi learning loss atau hilangnya pembelajaran yang dialami oleh siswa di seluruh Indonesia.
Learning loss di Indonesia dipicu oleh karena salah satunya adanya pandemi Covid-19. Krisis pembelajaran ini sudah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun.
Studi-studi nasional maupun internasional, salah satunya PISA, menunjukkan bahwa banyak siswa yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar.
Skor PISA tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam 10 sampai 15 tahun terakhir.
Sekitar 70% siswa usia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum membaca dan matematika.
Studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi dalam hal kualitas belajar. Setelah pandemi, krisis belajar ini menjadi semakin parah.
Kebijakan Merdeka Belajar sendiri dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi dari krisis pembelajaran ini.
Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang memiliki profil pelajar pancasila.
Merdeka Belajar merupakan kebijakan untuk memberikan kemerdekaan kepada sekolah untuk memilih sendiri kurikulum yang mau diterapkan di sekolahnya.
Menurut Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.
Hal ini dilakukan supaya para siswa dan mahasiswa bisa mengoptimalkan bakatnya dan bisa memberikan sumbangan terbaik dalam berkarya bagi bangsa.
Dalam rangka pemulihan pembelajaran sekolah dipersilakan untuk memilih sendiri kurikulum yang mau diterapkan di sekolahnya di antaranya: Kurikulum 2013 yang disederhanakan dan Kurikulum Merdeka.
Editor: Ardy Abba