Kefamenanu, Vox NTT- Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka diduga kuat sejak beberapa tahun lalu menerima gaji dobel.
Dia terima gaji, baik sebagai komisioner KPU Kabupaten TTU maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemda TTU.
Bahkan sesuai informasi yang diperoleh media ini, penerimaan gaji dobel itu sudah terjadi sejak Paulinus menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten TTU tahun 2014 lalu.
Bahkan saat sudah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU tahun 2109 lalu pun Paulinus masih menerima gaji dobel.
Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/07/2022), membenarkan penerimaan gaji dobel.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, ASN yang ingin menjadi komsioner KPUD hanya diminta untuk mundur dari jabatannya, namun tidak dari statusnya sebagai ASN.
Sehingga tetap diperbolehkan untuk menerima gaji dari 2 lembaga, baik dari ASN maupun KPUD.
“Regulasi memungkinkan,” jelas Feka saat disinggung terkait penerimaan gaji dobel tersebut.
Kemudian tahun 2019, jelas Feka, kembali terbit UU Nomor 7 tahun 2017.
Di situ, mengatur ASN yang menjadi komisioner KPUD diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.
Namun saat periode kedua dirinya menjadi komisioner KPU Kabupaten TTU (2019-2024) tidak ada cuti terhadap dirinya . Sehingga ia tetap menerima gaji sebagai ASN seperti biasanya.
Namun ia mengaku bersedia untuk mengembalikan gaji yang telah dirinya sebagai ASN itu.
“Sejak bulan Maret lalu saya juga ada ajukan pengunduran diri sebagai ASN dan sementara berproses, nanti hasilnya seperti apa kita informasikan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba