Oleh: Lalik Kongkar
Dalam kehidupan sehari-hari, negara ada diterima sebagai sesuatu yang given. Kecenderungan ini terjadi karena negara yang hadir dan dialami setiap hari itu seakan berada di luar kesadaran manusia.
Dalam kesadaran individu, negara baru dirasakan kehadirannya manakala ia berbenturan dengan kekuasaan.
Bahwa ada sebuah realitas kekuasaan diluar dirinya, yang berada pada atmosfer publik, namun ternyata cukup berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.
Dari optik kekuasaan dan legitimasi dalam wacana politik, kenyataan semacam itu kita sebut sebagai realitas kekuasaan negara dalam masyarakat.
Konsep tentang kekuasaan negara telah menjadi debat yang panjang dari pemikir-pemikir zaman Yunani Kuno. Filsuf seperti Plato dan Aristoteles misalnya, menyatakan negara membutuhkan kekuasaan yang mutlak untuk mendidik warganya dengan nilai-nilai moral yang rasional.
Pada zaman pertengahan, ide tersebut mengalami rekonstruksi dalam lingkup kekuasaan seperti teologi Gereja.
Pada masa itu, negara dianggap sebagai wakil gereja di dunia, dan Gereja adalah wakil Tuhan untuk menegakkan kehidupan moral di dunia. Ini lantas menjadi legitimasi kekuasaan mutlak dari negara.
Pada abad Renaissance, terjadi proses sekularisasi yang memisahkan kekuasaan negara dari Gereja. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, Locke dan Rousseau mencoba melakukan keritik terhadap kekuasaan negara pada fase-fase abad tengah.
Mereka menawarkan model negara dalam mainstream liberalisme, sebagai hasil dari gaya berpikir Renaissance yang menggabungkan otonomi manusia dari kekuasaan di luar dirinya. Dari zaman ini lahir pula pandangan bahwa negara merupakan wakil dari kepentingan umum atau publik.
Sedangkan masyarakat hanya mewakili kepentingan pribadi dan terpecah-pecah. Pendapat tentang kekuasaan ini kemudian diperkuat selanjutnya oleh pandangan Hegel. Melalu konsep dialektikanya, Hegel mengatakan bahwa negara adalah ungkapan roh objektif, di mana roh objektif tersebut merupakan cerminan dari kehendak pikiran individu yaitu roh subjektif.
Dalam hal ini Negara merupakan institusi yang paling paham akan kehendak para individu, dalam artian rakyat tidak mengetahui kehendaknya, yang mengetahui adalah negara, karena ia secara ‘’objektif’’ mengungkapkan apa yang bagi rakyat hanya ada secara ‘’subjektif’’.
Hal ini yang kemudia menjadi cikal bakal liberalisme menjadi lahan yang subur bagi perkembangan sistem yang kita sebut dengan ‘’Kapitalisme’’.
Berbagai persoalan ekonomi-politik yang penuh dengan penindasan dan pengisapan manusia atas manusia terjadi pada masa itu.
Karl Marx yang muncul dalam latar historis demikian lantang memberikan pandangan yang kritis terhadap kapitalisme. Berbeda dengan filsuf politik sebelumnya seperi Hobbes, Locke dan Rousseau yang menolak relalisasi negara yang mengekang kebebasan.
Marx menganggap eksistensi negara justru diakibatkan oleh adanya kontradiksi yang sifatnya fundamental dari masyarakat.
Ketika negara tidak mengabdi kepada kepentingan seluruh masyarakat, melainkan hanya melayani kepentingan kelas-kelas sosial tertentu saja, menjadi alat suatu kelas dominan untuk mempertahankan kedudukan mereka.
Pandangan tersebut merupakan hasil dari filsafatnya tentang masyarakat dan sejarah, yang kita kenal dengan materialisme historis.
Inti konsep ini sebetulnya adalah hukum perkembangan masyarakat, yang mengikuti hukum materialisme dialektika historis sebagai fundamen ontologisnya.
Inti pandangan Marx melihat perkembangan masyarakat ditentukan oleh bidang produksi. Dengan demikian, bidang ekonomi merupakan basis (basic-structure), sedangkan dua demensi kehidupan masyarakat lainnya, institusi-institusi sosial, terutama negara, dan bentuk-bentuk kesadaran sosial merupakan bangunan atas (super-structure).
Basis struktur pada formasi sosial sangat menentukan bangunan atasnya. Dengan kata lain, bangunan atas adalah cerminan dari keadaan struktur bawah.
Negara adalah alat untuk menjamin kedudukan kelas atas, yang fungsinya secara politk meredam usaha-usaha klas bawah untuk membebaskan diri dari penghisapan oleh kelas atas.
Sedangkan ‘’Superstruktur Ideologis’’ berisikan pandangan moral, filsafat, hukum, agama, estetika dan lain sebagainya-berfungsi untuk memberikan legitimasi pada hubungan kekuasaan akibat relasi hubungan produksi.
Pendekatan ini yang disebut sebagai determinisme ekonomi, yang intinya ‘’bukan kesadaran yang menentukan eksistensi sosial melainkan eksistensi sosial yang menentukan kesadaran.
Marx memandang kondisi material dari masyarakat sebagai basis dari struktur sosial dan sekaligus menjadi kesadaran manusia. Maka, bentuk negara pun muncul dari hubungan-hubungan produksi, dan bukan berasal dari perkembangan umum pikiran, atau keinginan manusia untuk hidup berkolektif.
Karena kesadaran menentukan hubungan produk dari kondisi material-cara suatu benda diproduksi sekaligus menjadi kesadaran cara manusia berada.
Artinya, bukannya negara yang membentuk masyarakat, tapi masyarakat yang membentuk negara. Dibentuk oleh cara produksi yang dominan dan hubungan-hubungan produksi yang ada di dalamnya.
Bahwa negara merupakan ekspresi politik dari struktur kelas yang melekat dalam produksi fakta potensial.
Jadi bukan representasi kolektivitas sosial yang berdiri di atas semua kepentingan kelompok atau individu yang seolah terpelihara secara teratur dan di lindungi oleh negara, melainkan sebuah institusi panitia penyelenggara kepentingan-kepentingan kelas dominan atau fakta diminasi.
Marx tidak tinggal diam, ia memberikan tawaran yang solutif atas ketidakberesan pertentangan fundamental ini, yaitu dengan memilih jalan revolusi ‘’bersatulah buruh seluruh dunia’’, maka runtuhlah sistem kapitalisme itu.
Namun Marx tidak lengkap atas proyeksinya. Ia melupakan subyektifitas dominan akibat determinisme ortodoks tentang basis dan supra struktur.
Yaitu konsepsi klasik yang mengatakan bahwa masyarakat sipil berada pada “momen” basis struktur.
Padahal disisi lain, ia berkaitan erat dengan dominasi langsung, yang diekspresikan oleh Negara.
Justru karena itulah masyarakat kapitalis modern memperbaiki diri untuk tetap menjaga kekuasaan mereka atas para pekerja atau buruh, yang kemudia memicu pendekatan-pendekatan berdasarkan ide, ideologi dan budaya sebagai variabel kunci dalam menganalisis negara dan masyarakat.
Hal ini tersaksikan lewat gelombang pemikiran Kiri baru yaitu Critical Marxisme.
Fokus perhatian para intelektual Kiri baru adalah ‘Superstructure of Ideology’ yang menjadi bahan analisa untuk menjelaskan bagaimana mungkin sebuah kekuasaan di negara-negara industri maju mampu mempertahankan lingkaran kekuasaannya sekaligus memberi legitimasi pada fakta dominan.
Gagasan Marx tentang negara tidaklah pernah dikembangkan secara penuh- walaupun dia pernah merencanakan suatu volume dari Das Kapital yang berbicara tentang negara, namun sampai dengan ajalnya hal itu tak sempat tertuang dalam karya tulisnya- dan ini menjadi semacam kekosongan yang serius dalam diskursus Marxisme.