Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 179 Desa dan 17 Kelurahan se-Matim
VOX DESA

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 179 Desa dan 17 Kelurahan se-Matim

By Redaksi1 Juni 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di salah satu desa di Matim (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Badan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi terbentuk pada 179 Desa dan 17 Kelurahan.

Pembentukan badan pengurus ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam melakukan pengembangan ekonomi di desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Petrus Sinta mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini baru dilakukan satu tahap, yakni sosialisasi umum, diikuti pembentukan badan pengurus yang didampingi dinas terkait.

“Tinggal proses administrasinya saja dengan notaris. Namun ada beberapa desa juga sudah keluar akta notarisnya,” ujar Fransiskus, Sabtu, 31 Mei 2025.

Ia mengatakan, Koperasi Merah Putih harus dipilih dari masyarakat desa itu sendiri, bukan dari aparat desa atau keluarga aparat desa.

Masyarakat yang dipilih menjadi pengurus juga tidak boleh menjadi anggota koperasi tertentu.

Diterangkan Kadis Fransiskus, bahwa seluruh masyarakat desa diharapkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih atau setiap masyarakat desa diharapkan mengambil bagian dari keanggotaan koperasi ini.

“Pokoknya kalau jadi anggota wajib meski mereka sudah menjadi anggota koperasi tertentu, tetapi kalau jadi pengurus memang tidak bisa,” jelasnya.

Ia menuturkan, sumber dana Koperasi Desa Merah Putih ini bersumber dari Dana Desa, APBD, APBN, dan Himpunan Bank Indonesia (Himbara), akan tetapi teknis persentase anggaran masih menunggu instruksi atau petunjuk teknis dari pusat.

Lebih lanjut Kadis Fransiskus menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih ini memiliki mekanisme serupa dengan koperasi simpan pinjam lainnya, yakni ada simpanan pokok dan simpanan wajib.

“Sebagai contoh partisipasi masyarakat diwujudkan dengan standar Rp250.000 untuk simpanan wajib dan Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk simpanan pokok,” terang dia.

Ia juga menjelaskan, perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dengan koperasi lainnya.

Koperasi Desa Merah Putih ini bersumber dari dana pemerintah, sehingga pemerintah wajib memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Selain itu, Koperasi Merah Putih tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga berpotensi mengembangkan kawasan desa, seperti pariwisata, perikanan, UMKM, peternakan, dan pertanian.

“Itulah yang menjadi pembeda koperasi desa merah putih dan koperasi lainnya,” sebut Kadis Fransiskus.

Ia pun berharap, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Manggarai Timur dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkoperasi dan mengembangkan ekonomi desa.

“Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang efektif,” tutupnya.

Penulis: Berto Davids

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Timur Fransiskus Petrus Sinta Koperasi Desa Merah Putih Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePancasila, Roh yang Menghidupkan Peradaban Bangsa
Next Article Kasus Tanah SMPN 2 Boawae: Pemda Nagekeo Diminta Tegas Tertibkan Aset Tanah Hibah dari Suku

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.