Kefamenanu, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU saat ini tengah melakukan penelusuran terkait informasi Ketua KPU Paulinus Lape Feka menerima gaji dobel.
Gaji tersebut baik sebagai Komisioner KPU maupun sebagai Aparatur Sipil Negara pada Pemda TTU.
Penelusuran itu dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang termuat dalam pemberitaan awak media maupun konfirmasi ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Diduga Terima Gaji Dobel Bertahun-tahun, Simak Pengakuan Ketua KPU Kabupaten TTU
“Kita juga masih menunggu kelompok masyarakat untuk membuat pengaduan terkait adanya indikasi penerimaan gaji dobel tersebut disertai bukti-bukti, maka kami akan langsung meneruskan proses tersebut ke DKPP dengan dugaan atau indikasi pelanggaran kode etik,” jelas Koordinator divisi pengawasan,humas dan hubungan antarlembaga Bawaslu TTU Nonato Sarmento saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (21/07/2022).
Nonato menegaskan, setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam kode etik.
Salah satu kode etik mengatur penyelenggara pemilu agar dalam menjalankan tugasnya harus penuh waktu dan tidak lagi menerima gaji atau upah dari pihak lain.
“Salah satu kewajiban kita (penyelenggara pemilu) adalah bekerja penuh waktu dan tidak boleh menerima upah atau gaji lagi dari pihak lain,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba