Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Lacak Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu
HUKUM DAN KEAMANAN

Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Lacak Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu

By Redaksi21 Juli 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pihak Kepolisian Resort TTU saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap aset Bernadus Sasi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.

Pelacakan itu dilakukan untuk mengetahui aset yang dibeli oleh tersangka selama menjabat sebagai Kades Fatutasu tahun 2015 hingga 2021.

Selanjutnya aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2022/07/20/polres-ttu-menangkan-sidang-gugatan-praperadilan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa/88866/

“Kita masih gali lagi aset yang dibeli (Bernadus) dengan uang(uang yang diduga hasil korupsi) tersebut, mudah-mudahan dalam minggu ini tuntaslah,” tandas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/07/2022).

Kasat Fernando pada kesempatan itu juga mengaku pihaknya sementara mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Bernadus Sasi.

Saat disinggung soal keluhan sakit jantung dari Bernadus, Kasat Fernando mengaku pihaknya masih akan mempertimbangkannya.

Jika memang tersangka Bernadus masih bisa beraktivitas normal walaupun mengeluh sakit jantung, maka polisi akan tetap melakukan penahanan.

“Kita masih lihat dulu, kalau tetap beraktivitas normal maka akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus tak ditahan Polres TTU.

Hal itu lantaran tersangka Bernadus dikabarkan mengidap penyakit jantung.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleTelusuri Dugaan Ketua KPU Terima Gaji Dobel, Bawaslu TTU Menanti  Pengaduan dari Masyarakat
Next Article Sekjen AMSI: Ekosistem Media Digital di Indonesia Belum Ideal

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.