Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Lacak Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu
HUKUM DAN KEAMANAN

Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Lacak Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu

By Redaksi21 Juli 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pihak Kepolisian Resort TTU saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap aset Bernadus Sasi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.

Pelacakan itu dilakukan untuk mengetahui aset yang dibeli oleh tersangka selama menjabat sebagai Kades Fatutasu tahun 2015 hingga 2021.

Selanjutnya aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2022/07/20/polres-ttu-menangkan-sidang-gugatan-praperadilan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa/88866/

“Kita masih gali lagi aset yang dibeli (Bernadus) dengan uang(uang yang diduga hasil korupsi) tersebut, mudah-mudahan dalam minggu ini tuntaslah,” tandas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/07/2022).

Kasat Fernando pada kesempatan itu juga mengaku pihaknya sementara mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Bernadus Sasi.

Saat disinggung soal keluhan sakit jantung dari Bernadus, Kasat Fernando mengaku pihaknya masih akan mempertimbangkannya.

Jika memang tersangka Bernadus masih bisa beraktivitas normal walaupun mengeluh sakit jantung, maka polisi akan tetap melakukan penahanan.

“Kita masih lihat dulu, kalau tetap beraktivitas normal maka akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus tak ditahan Polres TTU.

Hal itu lantaran tersangka Bernadus dikabarkan mengidap penyakit jantung.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleTelusuri Dugaan Ketua KPU Terima Gaji Dobel, Bawaslu TTU Menanti  Pengaduan dari Masyarakat
Next Article Sekjen AMSI: Ekosistem Media Digital di Indonesia Belum Ideal

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.