Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Telusuri Dugaan Ketua KPU Terima Gaji Dobel, Bawaslu TTU Menanti  Pengaduan dari Masyarakat
Pilkada

Telusuri Dugaan Ketua KPU Terima Gaji Dobel, Bawaslu TTU Menanti  Pengaduan dari Masyarakat

By Redaksi21 Juli 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Nonato Sarmento Kordiv PHL Bawaslu TTU saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 21 Juli 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU saat ini tengah melakukan penelusuran terkait informasi Ketua KPU Paulinus Lape Feka menerima gaji dobel.

Gaji tersebut baik sebagai Komisioner KPU maupun sebagai Aparatur Sipil Negara pada Pemda TTU.

Penelusuran itu dilakukan dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang termuat dalam pemberitaan awak media maupun konfirmasi ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2022/07/16/diduga-terima-gaji-dobel-bertahun-tahun-simak-pengakuan-ketua-kpu-kabupaten-ttu/88800/

“Kita juga masih menunggu kelompok masyarakat untuk membuat pengaduan terkait adanya indikasi penerimaan gaji dobel tersebut disertai bukti-bukti, maka kami akan langsung meneruskan proses tersebut ke DKPP dengan dugaan atau indikasi pelanggaran kode etik,” jelas  Koordinator divisi pengawasan,humas dan hubungan antarlembaga Bawaslu TTU Nonato Sarmento saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (21/07/2022).

Nonato menegaskan, setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam kode etik.

Salah satu kode etik mengatur penyelenggara pemilu agar dalam menjalankan tugasnya harus penuh waktu dan tidak lagi menerima gaji atau upah dari pihak lain.

“Salah satu kewajiban kita (penyelenggara pemilu) adalah bekerja penuh waktu dan tidak boleh menerima upah atau gaji lagi dari pihak lain,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Bawaslu TTU Kabupaten Timor Tengah Utara KPU TTU TTU
Previous ArticleResmikan Perluasan Bandara Komodo, Jokowi: Apa sih yang Masih Kurang dari Labuan Bajo?
Next Article Pulihkan Kerugian Keuangan Negara, Polres TTU Lacak Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.