Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Gerakan Anti-Kekerasan Terhadap Anak Menuju Matim Seber
Gagasan

Gerakan Anti-Kekerasan Terhadap Anak Menuju Matim Seber

By Redaksi23 Juli 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Frumensius Fredrik Anam
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh:

Frumensius Fredrik Anam, S.H

Direktur Dewan Pimpinan Cabang LBH Manggarai Raya, Kabupaten Manggarai Timur.

 

Hari Anak Nasional dirayakan pada hari ini Sabtu, 23 Juli 2022. Setiap tanggal 23 Juli dalam tahun, Bangsa Indonesia merayakan Hari Raya Nasional.

Tema tahun ini adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Makna tema ini adalah Bangsa Indonesia maju bila Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua memberikan jaminan perlindungan kepada anak.

Dalam Undang – undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahannya dalam Undang -undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Yang berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak adalah Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyi Negara, pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Di sini, amat sangat jelas siapa yang bertanggung jawab.

Masuk dalam konteks Kabupaten Manggarai Timur, di mana sebagai pemerintah daerah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan perlindungan anak telah dimulai dengan jargon/tagline “Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Ramah Anak, Sekolah Bahagia” dan lain sebagainya.

Di sisi lain, terjadi kemarakan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur terbilang sangat tinggi. Pencabulan dan persetubuhan anak ada 9 kasus.

Penganiayaan terhadap anak ada 1 kasus dari 18 kasus yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya Kabupaten Manggarai Timur di Polres Manggarai Timur selama periode Januari sampai dengan 23 Juli 2022.

Itu berarti dari 18 kasus, untuk kekerasan terhadap anak mencapai 55,55% sedangkan sisanya ada kasus KDRT dan penganiayaan. Rata-rata pelakunya orang dekat dengan korban anak.

Melihat kondisi tersebut di atas tentu tagline kabupaten layak anak menjadi pepesan kosong. Belum soal lain, misalnya bunuh diri marak terjadi.

Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional, yang tepatnya pada hari ini, saya minta kepada kita semua, seluruh elemen negara dan masyarakat untuk melihat kasus kekerasan terhadap anak menjadi sesuatu hal yang memprihatinkan.

Negara, pemerintah, pemerintah daerah, elemen masyarakat, keluarga dan orang tua/wali bersatu padu, bergerak bersama untuk memerangi kekerasan terhadap anak.

Lakukan kampanye/sosialisasi secara masif terhadap Anti-Kekerasan Terhadap Anak.

Struktur pemerintah sampai tingkat RT/lingkungan, Lembaga Adat, sekolah-sekolah, mimbar gereja melalui surat gembala atau khotbah mesti gencar melawan segala bentuk kekerasan terhadap.

Kita tentu tidak mau Manggarai Timur ini dicap sebagai kabupaten yang tidak peduli dengan perlindungan kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan anak.

Pemerintah Daerah mesti ada langkah nyata. Lakukan gerakan. Kita ber-‘koalisi’ lintas elemen Kampanye bersama.

Sosialisasi secara masif. Adapun gerakan melawan kekerasan terhadap tersebut, diantaranya, sosialisasi, pamflet di tempat-tempat umum (setiap rumah RT, setiap rumah gendang), melalui mimbar agama.

Materinya adalah pencegahan/antisipasi dini terhadap kekerasan terhadap anak. Di setiap sekolah juga harus sampaikan materi ini.

Sehingga tema nasional di atas bisa dibreakdown ke tema lokal kabupaten Manggarai Timur. Misalnya: Gerakan Anti-Kekerasan Terhadap Anak Menuju Matim Seber.

Mensi Anam
Previous ArticleKerap Mengunjungi Sejumlah Daerah, Puan Maharani Jalani Tugas Pengawasan
Next Article Bupati Juandi Segera Perintahkan Inspektorat Periksa Ketua KPU Kabupaten TTU

Related Posts

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.