Labuan Bajo, Vox NTT- Perkuat sinergitas dan juga terciptanya Keamanan kantor Imigrasi Labuan Bajo melaksanakan pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Manggarai Timur dengan menggandeng unsur APH dan perangkat daerah, Kamis (21/07/2022).
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Saat ini, pintu masuk (entry point) wilayah Indonesia bagi Warga Negara Asing telah dibuka sesuai dengan SE Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dengan dibukanya pintu masuk tersebut, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.
Selaras dengan peningkatan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo perlu meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja agar pengawasan dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran.
Mengawali kegiatan TIMPORA di Wilayah Manggarai Timur, Sekretaris Daerah Manggarai Timur Boni Hasudungan Siregar memberikan sambutan.
Boni mengingatkan kepada seluruh peserta TIMPORA bahwa terdapat kemungkinan keberadaan orang asing tersebut tidak sepenuhnya sudah memenuhi ketentuan yang ada, maka Imigrasi melalui Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA).
Sebagai Narasumber pada TIMPORA Manggarai Timur hari ini, Mardiyanto selaku Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dikepalai oleh Marciana Dominika Jone juga memberikan sambutannya.
“Seperti yang telah kita ketahui orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia hanyalah orang asing yang memberikan manfaat bagi negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
Hal tersebut sesuai dengan asas Keimigrasian yaitu Selective Policy.
Dalam materinya, pembahasan mencakup pembentukan TIMPORA, tugas dan fungsi TIMPORA, penguatan pengawasan orang asing, data warga negara asing di wilayah Manggarai Timur dan Nusa Tenggara Timur, kebijakan Keimigrasian terbaru serta beberapa aplikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memudahkan masyarakat dan petugas dalam bidang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyebutkan pelaksanaan rapat koordinasi saat ini dimaksudkan untuk dapat lebih memperkuat koordinasi, komunikasi dan sharing informasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan atau penanganan orang asing yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi.
Kontributor: SR