Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu

By Redaksi25 Juli 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat Bernadus Sasi, Senin (25/07/2022).

Penahanan terhadap Bernadus yang beberapa waktu lalu dinyatakan kalah saat mengggugat praperadilan Polres TTU itu dijadwalkan selama 20 hari ke depan.

“Sudah resmi kita tahan tadi,” tutur Kasat Fernando saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon Senin siang.

Kasat Fernando mengaku saat ini pihaknya masih fokus untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Untuk selanjutnya dalam pekan ini ditargetkan dilakukan pelimpahan tahap 1 ke kejaksaan.

Saat disinggung terkait pelacakan aset milik tersangka Bernadus, Kasat Fernando mengaku saat ini beberapa aset sudah terdeksi oleh pihaknya untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan.

“Berkas dalam pekan ini kita sudah bisa tahap 1 ke kejaksaan,” tandas Kasat Fernando.

Untuk diketahui, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu beberapa waktu lalu, Bernadus tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena diketahui mengalami penyakit jantung.

Tersangka Bernadus kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap polres TTU ke PN Kefamenanu.

Namun permohonan dari tersangka Bernadus ditolak oleh majelis hakim PN Kefamenanu sehingga proses penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp700 juta itu terus berlanjut.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Fatutasu Kabupaten Timor Tengah Utara Polres TTU TTU
Previous ArticleHoga Toda Mataloko Juara 1 Bhayangkara Cup 1 Waelengga
Next Article Untuk Literasi, Pujian Tak Lantas Terbang Tinggi

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.