Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berikut Penjelasan Saksi Ahli di Balik Penetapan Tersangka Notaris Albert R. Kore
HUKUM DAN KEAMANAN

Berikut Penjelasan Saksi Ahli di Balik Penetapan Tersangka Notaris Albert R. Kore

By Redaksi27 Juli 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses sidang praperadilan antara Notaris Albert Riwu Kore dan Polda NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Notaris Albert Riwu Kore kembali digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (26/07/2022) siang.

Sebelumnya, sidang praperadilan ini dilayangkan oleh Notaris Albert Riwu Kore melalui kuasa hukumnya dalam kasus dengan BPR Krista Jaya Kupang.

Mikael Feka, akademisi asal Unwira Kupang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang itu.

KepadaVoxNtt.com usai sidang, Mikael menjelaskan perkara yang digelar merupakan perkara pengulangan.

“Kalau menurut saya ini perkara ini perkara pengulangan yang mana pada waktu itu Polda sudah menaikkan ke tahap penyidikan, tetapi kemudian dihentikan di SP3. Nah, di SP3 kan kemudian diacuhkan permohonan praperadilan yang objeknya adalah tentang penghentian penyidikan,” jelas Mikael.

Menurut dia, dalam putusannya menyatakan penyidikan itu tidak sah.

Oleh karena pengertian penyidikan itu tidak pas, maka wajib hukumnya untuk dibuka kembali sebagaimana diatur dalam perintah KUHP pasal 82 ayat (3) huruf b.

Di sana, dikatakan bahwa apabila isi penetapan atau keputusan hakim yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, maka wajib untuk dilanjutkan.

Mikael menjelaskan, kata wajib untuk dilanjutkan artinya tidak ada pilihan lain bagi penyidik untuk tidak melanjutkan perkara ini.

Sebab selain keputusan pengadilan dalam praperadilan sebelumnya, juga perintah Undang-undang dalam hal ini KUHP.

“Oleh karena itu memang saya melihat bahwa terkait dengan perkara ini penyidik  membuka kembali,” ujar Mikael.

Ia menegaskan, eksekusi sebuah keputusan tentu saja bukan pada ‘pertimbangan‘ tetapi pada ‘amar putusan‘.

Sedangkan untuk pertimbangan hukum tentu saja menjadi kajian ilmu yang spesifik. Jika terjadi pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amar putusan, maka yang diikuti adalah amar putusan.

Setidaknya, demikian Mikael, putusan itu berkekuatan hukum tetap. Karena  kekuatan hukum tetap itulah maka putusan harus dieksekusi.

“Karena ini adalah perintah amar putusan dan Undang-undang,” imbuh dia.

Kemudian, lanjut dia, terkait gelar perkara dua kali tersebut sudah menjadi bagian dari fakta persidangan.

Kasus ini tidak bisa dilihat halaman per halaman. Yang harus dilihat adalah amar putusan.

Hal ini tentu berbeda dengan kajian penelitian yang tentu saja harus dilihat secara utuh.

Dikatakan, amar putusan dilahirkan dari adanya pertimbangan hukum. Kemudian, pertimbangan hukum lahir dari adanya fakta persidangan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pertimbangan hukum adalah mahkota seorang hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sebab itu, Mikael berkeyakinan bahwa dengan adanya amar keputusan yang menyatakan bahwa perhentian penyidikan  tidak sah dan harus membuka kembali, maka tentu melalui pertimbangan yang sangat matang bersama fakta persidangan.

“Saya menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menerbitkan dua putusan yang berbeda karena objeknya sama. Saya yakin tidak mungkin ada putusan dari satu pengadilan yang paling tertolak belakang satu sama lain,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleFestival “Asik Bang”, Upaya FKPT NTT Perkuat Pencegahan Terorisme
Next Article Bernadus Nuel Kesal dengan Sistem Pelayanan Setwan Matim

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.