Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Manggarai, Fransiskus Gero dinilai tidak bisa berpikir kritis karena diduga ditekan oleh oknum anggota DPRD dengan membawa nama Bupati Manggarai soal pendirian SMPN 9 Reok di Dusun Mbang, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat.
“Beliau beri alasan yang tidak rasional. Saya pikir beliau orang cerdas, namun sepertinya karena politik, beliau beragumentasi sungguh menggelikan,” kata warga Wangkal, Anfons Hamis kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Alfons mengatakan seperti itu sebagai respons atas pernyataan Fransiskus Gero sebagaimana ditulis media SWARANTT.Net.
Frans mengatakan, pendirian SMPN 9 Reok di Mbang, dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 72 Tahun 2013.
Pendirian SMPN 9 Reok Barat tersebut, menurut Frans Gero, pemerintah mempunyai pertimbangan secara teknis dan pertimbangan dari aspek kemanusiaan untuk mendekatkan pelayanan.
Pertimbangan tersebut, lanjutnya, tentu berdasarkan kajian dan aturan.
Menurut Frans Gero, Dusun Mbang, Desa Nggalak, pada tahun 2016 masuk dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT) oleh Kementerian Sosial, karena letak wilayah tersebut dilihat dari aspek secara geografis dan jangkauan transportasi.
Frans mengatakan, pemerintah mendirikan SMPN 9 di Mbang karena masyarakat Mbang yang mengusulkan kepada pemerintah untuk pendirian sekolah tersebut, selain itu memiliki sekolah pendukungnya.
Alfons menyayang Frans Gero menyebut sekolah pendukung.
“Kapan kami orang Wangkal, Kalo dan Romang diajak bicara soal pendirian sekolah itu ? Tidak pernah ada,” kata dia.
Menurut Alfons, Frans Gero gagal berpikir sehingga tidak mampu mengelola kebijakan dan tata kelola lembaga yang merupakan aset pemerintah untuk jangka panjang.
“Betul Mbang termasuk kampung terpencil kenapa bukan bangun infrastruktur seperti jalan raya, pusat pelayanan kesehatan, tata kampung dan hal hal lain yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk menciptakan konflik baru,” tegas Alfons.
Alfons menegaskan, persoalannya saat ini siswa dari SDN Wangkal dan SDN Romang yang sudah daftar di SMPN 2 Kajong justru diusir oleh kepala sekolah dengan alasan perintah dari Kepala Dinas dan memaksa sekolah di Mbang yang menurut Kepala Dinas sendiri sebagai Kampung Terpencil.
Sementara anak didik ingin beradaptasi dengan tempat pendidikan yang lebih maju dari sekolah asalnya.
“Jadi, alasan Frans Gero tidak konsisten dengan tindakannya mengusir anak-anak dari Wangkal yang mendaftar di Kajong,” kata dia.
Ia menambahkan, kalau benar SMN 9 di Mbang dikaterikan sekolah kecil dan terpencil kenapa anak-anak dari SDN Wangkal dan SDN Romang dipaksakan ke sana.
“Biarkanlah di Mbang itu sekolah kecil saja, silahkan,” kata dia.
Menurut Alfons, masyarakat Wangkal berencana akan melaporkan Kepala SMPN Kajong ke polisi karena tindakannya menolak anak-anak dari Wangkal mendaftar di SMPN Kajong.
“Dia sudah menerima kemudian dia menolak karena ditekan kepala dinas katanya. Menurut kami ini melanggar hukum,” kata dia.
Sementara praktisi pendidikan dari Reok Barat, Hendrik Masur mengatakan, sebaiknya Kadis PPO, Frans Gero turun langsung ke lapangan untuk mengetahui situasi sebenarnya.
Berbicara dari belakang meja kerja dengan supply informasi yang kurang tepat dan kadang menyesatkan, tidak akan membuat sekolah baru berdiri itu menjadi lebih baik.
Menurut Hendrik, menekan masyarakat dengan memaksakan anak-anak Wangkal dan Romang untuk lanjut ke SMP di Mbang adalah pilihan sikap yang tidak bijak, bahkan cenderung buruk.
“Sudah lewat waktunya untuk bersikap represif. Datang ke Mbang, Wangkal dan Romang, lalu dialog dengan masyarakat. Jangan percaya saja laporan oknum DPRD,” kata dia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, Pasal 1 berbunyi, ”Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi”.
Poin 4 ayat yang sama berbunyi,”Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang”.
Pasal 4 ayat yang sama berbunyi,”
(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu:
a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; dan d. sekolah terintegrasi. (2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
Hendrik menegaskan, kalau pakai aturan tersebut, mengapa Dinas Pendidikan Manggarai memaksa orang dari SDN Romang dan SDN Wangkal untuk sekolah di Mbang yang sekolah terpencil itu.
“Biarkan itu khusus untuk orang Mbang . Sampai kapan orang Mbang bertahan bayar gaji guru? Kita lihat,” kata dia. (*)