Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Buntut dari Aksi Unjuk Rasa, Polres Mabar Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka
Ekbis

Buntut dari Aksi Unjuk Rasa, Polres Mabar Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka

By Redaksi2 Agustus 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto saat konferensi pers, Selasa (02/08/2022) sore (Foto: Screenshot video)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Aksi unjuk rasa menentang kebijakan kenaikan tarif menuju Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo pada Senin (01/08/2022) kemarin, berujung ricuh dengan aparat keamanan yang lengkap dengan senjata laras panjang.

Para pelaku pariwisata menolak kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo, Padar dan Perairan sekitarnya dengan tiga titik sasaran aksi yakni di Puncak Waringin, Pelabuhan Marina Labuan Bajo, dan depan Bandara Komodo.

Dari beberapa video dan foto yang beredar luas di media sosial tampak aksi bentrok terjadi antara para demonstran dengan aparat.

Akibatnya, beberapa orang dari massa aksi mengalami luka baik di bagian pelipis kepala, maupun alis. Selain mengalami luka, tiga peserta demonstrasi ditahan pihak Polres Mabar.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto mengatakan, satu orang berinisial RTD yang ditahan Polres Mabar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing ER dan L masih diamankan pihak Polres Mabar.

“Terkait dengan penanganan aksi demo kemarin, sudah kami ambil tindakan upaya paksa,  tindakan tegas kepolisian kepada beberapa rekan kita dan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Kapolres Felli kepada sejumlah awak media sebagaimana dilansir dari video yang beredar di media sosial Facebook, Selasa (02/07/2022) sore.

Ia menegaskan, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kejatahan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Felli menambahkan, selain satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi.

Polisi, kata dia, mengantongi barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui video,  serta pesan tertulis yang menjadi kesepakatan dari asosiasi yang ditandatangani oleh 24 orang.

Dalam kesepakatan tersebut berbunyi akan melakukan pembakaran. Meski asosiasi sudah meralat poin kesepakatan tersebut, namun Kapolres Felli berdalih ralat sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan aktivis yang ditahan di Polres Manggarai Barat.

Politisi Demokrat itu juga mengingatkan Kapolri bahwa demonstrasi merupakan hal menyatakan pendapat yang dijamin UUD 1945 dan Undang-undang Negara.

Karena itu menurut dia, ketika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan atau menolak kenaikan tarif masuk TNK, maka aparat keamanan tidak boleh melakukan kekerasan.

“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yg dijamin UUD ‘45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dgn kekerasan. Mohon mereka yg ditahan segera dibebaskan. #RakyatMonitor#,” cuit BKH lewat akun twitter-nya @Benny K Harman.

Penulis: Ardy Abba

Kapolres Mabar Komodo Mabar Polres Mabar Taman Nasional Komodo
Previous ArticleGeger! Warga Kota Kupang Temukan Mayat Penuh Luka Bakar
Next Article Kadin Mabar Minta Pemerintah Lebih Peka, Buka Ruang Dialog Bahas Tiket ke TNK

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.