Labuan Bajo, Vox NTT- Aksi unjuk rasa menentang kebijakan kenaikan tarif menuju Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo pada Senin (01/08/2022) kemarin, berujung ricuh dengan aparat keamanan yang lengkap dengan senjata laras panjang.
Para pelaku pariwisata menolak kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo, Padar dan Perairan sekitarnya dengan tiga titik sasaran aksi yakni di Puncak Waringin, Pelabuhan Marina Labuan Bajo, dan depan Bandara Komodo.
Dari beberapa video dan foto yang beredar luas di media sosial tampak aksi bentrok terjadi antara para demonstran dengan aparat.
Akibatnya, beberapa orang dari massa aksi mengalami luka baik di bagian pelipis kepala, maupun alis. Selain mengalami luka, tiga peserta demonstrasi ditahan pihak Polres Mabar.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto mengatakan, satu orang berinisial RTD yang ditahan Polres Mabar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing ER dan L masih diamankan pihak Polres Mabar.
“Terkait dengan penanganan aksi demo kemarin, sudah kami ambil tindakan upaya paksa, tindakan tegas kepolisian kepada beberapa rekan kita dan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Kapolres Felli kepada sejumlah awak media sebagaimana dilansir dari video yang beredar di media sosial Facebook, Selasa (02/07/2022) sore.
Ia menegaskan, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kejatahan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Felli menambahkan, selain satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi.
Polisi, kata dia, mengantongi barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui video, serta pesan tertulis yang menjadi kesepakatan dari asosiasi yang ditandatangani oleh 24 orang.
Dalam kesepakatan tersebut berbunyi akan melakukan pembakaran. Meski asosiasi sudah meralat poin kesepakatan tersebut, namun Kapolres Felli berdalih ralat sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan aktivis yang ditahan di Polres Manggarai Barat.
Politisi Demokrat itu juga mengingatkan Kapolri bahwa demonstrasi merupakan hal menyatakan pendapat yang dijamin UUD 1945 dan Undang-undang Negara.
Karena itu menurut dia, ketika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan atau menolak kenaikan tarif masuk TNK, maka aparat keamanan tidak boleh melakukan kekerasan.
“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yg dijamin UUD ‘45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dgn kekerasan. Mohon mereka yg ditahan segera dibebaskan. #RakyatMonitor#,” cuit BKH lewat akun twitter-nya @Benny K Harman.
Penulis: Ardy Abba